Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
79
bagi pelaku guna menghasilkan efek jera bagi masyarakat lain untuk
tidak mencontoh tindakan yang sama, serta berdasarkan pada
peraturan perundang-undangan dengan sejauh mungkin mencegah
terjadinya pelanggaran atas hak asasi manusia, namun lebih
mengutamakan kepentingan perindungan masyarakat umum yang
lebih besar jumlahnya daripada perorangan.
8) Dalam hal pelaksanaan fungsi penindakan untuk mengejar
dan melumpuhkan pelaku tindak kejahatan terorisme yang nyata-
nyata telah mengancam keselamatan jiwa masyarakat, dan setelah
melalui cara-cara persuasi ternyata tidak berhasil, maka pemerintah
dalam hal ini Presiden mengeluarkan keputusan politik untuk
mengerahkan kekuatan TNI yakni unit-unit anti-teror untuk
melakukan penindakan dengan berdasarkan SOP dan RoE yang
telah disusun oleh Panglima TNI.
9) Menteri Komunikasi dan Informasi mengintensifkan peran
media masa dalam kerangka komunikasi publik terhadap kebijakan,
strategi dan langkah-langkah penanggulangan terorisme guna
mendapatkan dukungan rakyat bagi kesinambungan usaha dalam
jangka panjang. Dalam konteks ini Pusat Penerangan TNI, dan Dinas
Penerangan Angkatan dalam lingkup fungsinya menyebar-luaskan
informasi tentang konsepsi strategi nasional tentang penanggulangan
terorisme sebagai bentuk dari perang informasi untuk melemahkan
posisi jaringan terorisme.
10) Seluruh instansi pemerintah dengan melibatkan komponen
masyarakat melakukan upaya-upaya rehabilitasi terhadap pelaku-
pelaku tindak kejahatan terorisme yang telah selesai melaksanakan
hukuman dengan melibatkan semua fungsi yang terkait guna
memberikan bimbingan dan pendampingan serta bantuan untuk
dapat kembali menjalani kehidupan yang normal dan berinteraksi
dengan masyarakat yang lain. Dalam konteks ini pelibatan dan

