Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
70
kegiatan untuk membantu pemerintah di daerah, peningkatan sarana dan
prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Operasi Militer Selain
Perang, penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana lain, serta
jaminan ketersediaan dukungan anggaran untuk kesinambungan
pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana.
e. Strategi-5. Pengalokasian dukungan anggaran yang memadai
guna menjamin kelancaraan pelaksanaan kegiatan dalam penyelenggaraan
penanggulangan terorisme melalui penetapan anggaran pembangunan
nasional termasuk di dalamnya anggaran untuk penanggulangan terorisme,
pembahasan dan pengambilan keputusan mengenai alokasi anggaran yang
diperlukan bagi usaha penanggulangan terorisme, pengelolaan mata
anggaran untuk penanggulangan anggaran, penyesuaian kebutuhan,
spesifikasi, derajat kesulitan tugas yang diemban, dan durasi upaya
penanggulangan terorisme, serta pengoptimalan potensi daerah dan
sumber-sumber pendapatan daerah.
27. Upaya yang dilaksanakan
Dalam rangka mewujudkan efektivitas konsepsi strategi nasional terpadu
guna penanggulangan terorism e dalam rangka mewujudkan Indonesia yang aman
dan damai, m aka upaya yang dilakukan adalah:
a. Upaya yang dilaksanakan untuk merealisasikan Strategi-1,
meliputi:
1) Presiden Republik Indonesia menetapkan kebijakan umum
tentang keamanan nasional (grand-strategy) untuk menjadi rujukan
bagi semua penyelenggara negara baik pada tataran penentu
kebijakan dan tataran operasional termasuk elemen masyarakat dalam
penanggulangan terorisme secara nasional. Dalam menetapkan
kebijakan umum dimaksud, Presiden memberi arahan secara nasional
mengenai pelibatan semua elemen sesuai fungsi dan kapasitasnya
dalam penanggulangan terorisme.

