Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

70

        kegiatan untuk membantu pemerintah di daerah, peningkatan sarana dan
        prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Operasi Militer Selain
        Perang, penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana lain, serta
        jaminan ketersediaan dukungan anggaran untuk kesinambungan
        pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana.

        e. Strategi-5. Pengalokasian dukungan anggaran yang memadai
        guna menjamin kelancaraan pelaksanaan kegiatan dalam penyelenggaraan
        penanggulangan terorisme melalui penetapan anggaran pembangunan
        nasional termasuk di dalamnya anggaran untuk penanggulangan terorisme,
        pembahasan dan pengambilan keputusan mengenai alokasi anggaran yang
        diperlukan bagi usaha penanggulangan terorisme, pengelolaan mata
        anggaran untuk penanggulangan anggaran, penyesuaian kebutuhan,
        spesifikasi, derajat kesulitan tugas yang diemban, dan durasi upaya
        penanggulangan terorisme, serta pengoptimalan potensi daerah dan
        sumber-sumber pendapatan daerah.

27. Upaya yang dilaksanakan

          Dalam rangka mewujudkan efektivitas konsepsi strategi nasional terpadu
guna penanggulangan terorism e dalam rangka mewujudkan Indonesia yang aman
dan damai, m aka upaya yang dilakukan adalah:

         a. Upaya yang dilaksanakan untuk merealisasikan Strategi-1,
         meliputi:

                    1) Presiden Republik Indonesia menetapkan kebijakan umum
                    tentang keamanan nasional (grand-strategy) untuk menjadi rujukan
                    bagi semua penyelenggara negara baik pada tataran penentu
                    kebijakan dan tataran operasional termasuk elemen masyarakat dalam
                    penanggulangan terorisme secara nasional. Dalam menetapkan
                     kebijakan umum dimaksud, Presiden memberi arahan secara nasional
                     mengenai pelibatan semua elemen sesuai fungsi dan kapasitasnya
                     dalam penanggulangan terorisme.
   1   2   3   4   5   6   7