Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
73
9) Hal yang tidak kalah penting dari implementasi terhadap upaya
di bidang perangkat hukum dan peraturan perundang-undangan
adalah masing-masing Kementerian dan lembaga yang menjadi
pemangku kepentingan (fokal poin) dalam penanggulangan terorisme
menyusun rencana dan pelaksanaan kegiatan sosialisasi terhadap
semua peraturan perundang-undangan secara merata di seluruh
wilayah Indonesia dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat agar
memiliki pemahaman yang jelas tentang tujuan, arah, sasaran dan
hal-hal lain menyangkut penanggulangan terorisme. Untuk kebutuhan
sosialisasi juga diperlukan untuk menggunakan media berupa
selebaran, atau pamphlet yang mudah didistribusikan dan
disebarluaskan kepada masyarakat.
b. Upaya yang dilaksanakan untuk merealisasikan Strategi-2,
m elip u ti:
1) Presiden memberi direktif kepada seluruh anggota kabinet
untuk melakukan penataan dan perumusan kebijakan dan strategi
penanggulangan terorisme di bidang masing-masing secara
komprehensif, dengan memberdayakan seluruh sumber daya
nasional secara efektif. Direktif Presiden tersebut dapat dituangkan
ke dalam Instruksi Presiden agar dapat segera ditindaklanjuti oleh
semua instansi pemerintah dalam bentuk dengan rencana aksi
(action plan) di bidang masing-masing.
2) Berdasarkan Instruksi Presiden di atas, Menkopolhukam
dengan dibantu oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT) mengkoordinasikan pelaksanaan penataan dan
perumusan kebijakan dengan seluruh pimpinan Kementerian dan
Lembaga di jajarannya dalam rangka mencapai keterpaduan dan
sinergitas antar instansi, serta mencegah terjadinya tumpang tindih
dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan penanggulangan
terorisme di antara elemen-elemen nasional yang terlibat.

