Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

74

  3) Menteri Pertahanan bekerjasama dengan Panglima TNI
  menetapkan kebijakan dan strategi ^d i bidang penyiapan dan
  penggunaan unsur-unsur TNI dalam penanggulangan terorisme,
  dalam hal ini unsur-unsur intelijen dan satuan anti teror yang dimiliki
  oleh masing-masing Angkatan (Satgultor, Denjaka, dan Denbravo).
 Selain satuan anti teror, unsur-unsur Kewilayahan TNI seperti Kodam,
 Armada, Koopsau dan jajarannya masing-masing diefektifkan untuk
 menjadi "mata dan telinga" dalam membantu memonitor setiap
 aktifitas masyarakat yang mencurigakan dengan menerapkan deteksi
 dan cegah dini, serta lapor cepat dengan memanfaatkan secara efektif
 rantai Komando yang ada. Guna memelihara dan meningkatkan
 keterampilan (skill) unit-unit anti teror TNI, maka Pusat Pelatihan Anti
 Teror TNI yang direncanakan untuk dibangun di daerah Sentul-Bogor
 perlu segera diwujudkan.

4) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
mengintensifkan penegakan hukum melalui penyidikan, penyelidikan
serta memproses pihak-pihak yang dicurigai terlibat dalam aksi-aksi
terorisme guna penuntutan lebih lanjut sesuai derajat keterlibatannya.
Kapolri mengerahkan satuan kepolisian yang dipersiapkan secara
khusus, dalam hal ini Den-88 untuk menangkap atau menindak
pelaku tindak kejahatan terorisme, termasuk bekerjasama dengan
satuan koersif dari TNI dan unsur-unsur lain misalnya intelijen guna
memperbesar hasil yang dicapai.

5) Kejaksaan Agung dan jajarannya melakukan pembenahan
internal untuk mewujudkan profesionalitas aparat kejaksaan dalam
melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak kejahatan terorisme
agar memberi efek jera dengan cara memberlakukan tuntutan hukum
yang seberat-beratnya.

6) Menteri Agama mengefektifkan pendekatan soft-power untuk
mencegah dan menanggulangi terorisme melalui penyelenggaraan
kegiatan deradikalisasi terhadap kelompok-kelompok fundamentalis,
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11