Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

71

 2) Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan
 (Menkopolhukam) mengkoordinir Kementerian dan Lembaga di
 jajarannya yang menjadi fokal poin untuk menggunakan inisiatif guna
 menyusun perangkat hukum dan peraturan perundang-undangan yang
 mengatur tentang integrasi usaha antar lembaga dan masyarakat
 dalam penanggulangan terorisme.

  3) Dalam hal peraturan perundang-undangan yang disusun
 berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menyangkut
 penanggulangan terorisme, maka selanjutnya Kementerian dan
 Lembaga di jajaran Kemenkopolhukam khususnya yang menjadi fokal
 poin dalam upaya penanggulangan terorisme, bekerjasama dengan
 DPR untuk membahasnya melalui mekanisme penyusunan peraturan
 perundang-undangan yang telah ditetapkan untuk mengatur pelibatan
 semua elemen nasional dalam penanggulangan terorisme.
 Kerjasama dimaksud dengan DPR juga untuk merevisi peraturan
 perundang-undangan yang sudah ada namun tidak sesuai lagi dengan
 konteks penanganan terorisme saat ini, misalnya Undang-Undang
 Nomor 15 Tahun 2003.

4) Dalam hal peraturan perundang-undangan mengenai
penanggulangan terorisme yang disusun adalah berbentuk Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP), atau Rancangan Peraturan Presiden
(Ranperpres), maka selanjutnya Kementerian dan Lembaga di jajaran
Kemenkopolhukam khususnya yang menjadi fokal poin dalam upaya
penanggulangan terorisme mengambil inisiatif untuk menyusun draft
rancangan peraturan perundang-undangan dimaksud, selanjutnya
melaksanakan pembahasan pada lingkup antar Kementerian dan
Lembaga dan menyerahkan kepada Presiden untuk memperoleh
penandatanganan.

5) Belajar dari pengalaman pada berbagai bidang, bahwa
hambatan dalam penyusunan perundang-undangan terkait dengan
tidak adanya anggaran yang khusus dialokasikan dalam perencanaan
   1   2   3   4   5   6   7   8