Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
71
2) Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan
(Menkopolhukam) mengkoordinir Kementerian dan Lembaga di
jajarannya yang menjadi fokal poin untuk menggunakan inisiatif guna
menyusun perangkat hukum dan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang integrasi usaha antar lembaga dan masyarakat
dalam penanggulangan terorisme.
3) Dalam hal peraturan perundang-undangan yang disusun
berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menyangkut
penanggulangan terorisme, maka selanjutnya Kementerian dan
Lembaga di jajaran Kemenkopolhukam khususnya yang menjadi fokal
poin dalam upaya penanggulangan terorisme, bekerjasama dengan
DPR untuk membahasnya melalui mekanisme penyusunan peraturan
perundang-undangan yang telah ditetapkan untuk mengatur pelibatan
semua elemen nasional dalam penanggulangan terorisme.
Kerjasama dimaksud dengan DPR juga untuk merevisi peraturan
perundang-undangan yang sudah ada namun tidak sesuai lagi dengan
konteks penanganan terorisme saat ini, misalnya Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2003.
4) Dalam hal peraturan perundang-undangan mengenai
penanggulangan terorisme yang disusun adalah berbentuk Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP), atau Rancangan Peraturan Presiden
(Ranperpres), maka selanjutnya Kementerian dan Lembaga di jajaran
Kemenkopolhukam khususnya yang menjadi fokal poin dalam upaya
penanggulangan terorisme mengambil inisiatif untuk menyusun draft
rancangan peraturan perundang-undangan dimaksud, selanjutnya
melaksanakan pembahasan pada lingkup antar Kementerian dan
Lembaga dan menyerahkan kepada Presiden untuk memperoleh
penandatanganan.
5) Belajar dari pengalaman pada berbagai bidang, bahwa
hambatan dalam penyusunan perundang-undangan terkait dengan
tidak adanya anggaran yang khusus dialokasikan dalam perencanaan

