Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

72

 program dan anggaran tahunan, maka kepada setiap Kementerian
 dan Lembaga yang menjadi fokal poin dalam penanggulangan
 terorisme menempatkan penyusunan dan revisi peraturan perundang-
 undangan yang terkait dengan penanggulangan terorisme sebagai
prioritas.

6) Menteri Pertahanan selaku pemangku kepentingan di bidang
pertahanan negara menyusun dan melengkapi perangkat hukum dan
aturan dalam lingkup kewenangannya dalam bentuk Peraturan
Menteri Pertahanan mengenai pelibatan TNI dan sumber daya
pertahanan lainnya dalam upaya pencegahan dan penindakan
terorisme serta upaya pemulihan bagi mantan pelaku tindak kejahatan
terorisme untuk kembali ke masyarakat, termasuk Peraturan M enteri
Pertahanan mengenai tugas bantuan TNI kepada lembaga yang lain
dalam bidang yang terkait dengan penanggulangan terorisme untuk
mengantisipasi kebutuhan di masa mendatang apabila diperlukan.

7) Seperti yang dilakukan oleh Menteri Pertahanan tersebut di
atas, maka Menteri dan Kepala Lembaga yang lain juga m elakukan
kegiatan penyusunan perangkat hukum dan peraturan perundang-
undangan didalamnya lingkupnya masing-masing. Sebagai contoh,
Menteri Agama menyusun Peraturan Menteri serta aturan pelibatan di
bidang Deradikalisasi, Pembangunan Agama dan Dialog Antar U m at
Beragama. Menteri Kehakiman, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia bersama-sama menyusun dan m elengkapi
 perangkat hukum dan peraturan di tingkat kementerian tentang hal-hal
 yang terkait penegakan hukum, penyidikan, dan penuntutan bagi
 setiap tindak kejahatan terorisme.

 8) Menteri Pertahanan selanjutnya menetapkan kebijakan
  pertahanan di bidang penanggulangan terorisme yang m enjadi
  domain TNI, termasuk penggunaan sumber daya nasional yang
  berada dalam lingkup fungsinya dalam mendukung penyelenggaraan
  upaya penanggulangan terorisme.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9