Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

46

  kejahatan hanya bisa dikendalikan agar tetap bertahan pada tingkat dan bentuk
  yang tidak terlalu mengganggu keseimbangan kehidupan manusia.

  21. Pemantapan Regulasi dan Kebijakan di Bidang Penyelundupan Manusia
  yang Diharapkan

          a. Regulasi di Bidang Penyelundupan Manusia
                   Diyakini bahwa penyelundupan manusia akan dapat ditindak secara

          optimal, apabila di Indonesia telah berlaku UU Pemberantasan Tindak Pidana
          Penyelundupan Manusia. Bisa pula UU yang ada dewasa ini direvisi
          sedemikian rupa sehingga mencakup pula pengaturan tentang kegiatan
          penyelundupan manusia dari sudut beberapa delik yang ditemui sebagai
          berikut45:

                   1) Delik Formil
                            Sebagaimana disadari, kejahatan penyelundupan manusia

                   merupakan rangkaian kejahatan yang dilakukan melalui proses
                  perekrutan, dengan cara tertentu dan untuk memperoleh keuntungan
                  finansial atau material. Dalam hal ini, ketika pelaku kejahatan
                  penyelundupan manusia telah melakukan perbuatan awal yang
                  diketahui bahwa tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan
                  finansial ataupun material dengan cara melakukan penyelundupan
                  manusia, maka kejahatan telah dapat dikatakan terjadi tanpa harus
                  menunggu akibat dari kejahatan tersebut. Hal ini sesuai dengan delik
                  formil, yaitu suatu keadaan dimana perbuatan pidana dianggap sudah
                  dilakukan ketika perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan
                  sebagaimana dirumuskan dalam pasal undang-undang yang
                  bersangkutan

45 Penjelasan mengenai ketujuh hal ini banyak diinspirasi dari tulisan Arya Perdana, lex:, cit, 2010
   1   2   3   4   5   6   7