Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
46
kejahatan hanya bisa dikendalikan agar tetap bertahan pada tingkat dan bentuk
yang tidak terlalu mengganggu keseimbangan kehidupan manusia.
21. Pemantapan Regulasi dan Kebijakan di Bidang Penyelundupan Manusia
yang Diharapkan
a. Regulasi di Bidang Penyelundupan Manusia
Diyakini bahwa penyelundupan manusia akan dapat ditindak secara
optimal, apabila di Indonesia telah berlaku UU Pemberantasan Tindak Pidana
Penyelundupan Manusia. Bisa pula UU yang ada dewasa ini direvisi
sedemikian rupa sehingga mencakup pula pengaturan tentang kegiatan
penyelundupan manusia dari sudut beberapa delik yang ditemui sebagai
berikut45:
1) Delik Formil
Sebagaimana disadari, kejahatan penyelundupan manusia
merupakan rangkaian kejahatan yang dilakukan melalui proses
perekrutan, dengan cara tertentu dan untuk memperoleh keuntungan
finansial atau material. Dalam hal ini, ketika pelaku kejahatan
penyelundupan manusia telah melakukan perbuatan awal yang
diketahui bahwa tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan
finansial ataupun material dengan cara melakukan penyelundupan
manusia, maka kejahatan telah dapat dikatakan terjadi tanpa harus
menunggu akibat dari kejahatan tersebut. Hal ini sesuai dengan delik
formil, yaitu suatu keadaan dimana perbuatan pidana dianggap sudah
dilakukan ketika perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan
sebagaimana dirumuskan dalam pasal undang-undang yang
bersangkutan
45 Penjelasan mengenai ketujuh hal ini banyak diinspirasi dari tulisan Arya Perdana, lex:, cit, 2010

