Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

49

Pengadilan untuk penanganan kejahatan penyelundupan manusia
secara terpadu. Adapun tujuannya adalah, agar tidak timbulk
interpretasi yang berbeda dalam penanganan perkara (terutama
penerapan pasal, administrasi surat-menyurat maupun berkas serta
dalam rangka proses beracara).

7) Penggunaan Hukum Secara Progresif

         Penyebutan hukum progresif dewasa ini kerap dikaitkan dengan
tujuan hukum pada awalnya yakni untuk mencapai keadilan (Justice) itu
sendiri, dan bukan sekadar proses menang-kalah di pengadilan atau
sekadar mengikuti atau tidak mengikuti proses beracara di peradilan.
Dalam kaitan itu, hukum yang progresif adalah hukum yang memang
dipergunakan untuk menyelesaikan permasalahan atau mencari solusi.
Untuk tujuan tersebut, maka segala hambatan yang berkaitan dengan
aspek acara terkait peradilan pidana seyogyanya dikesampingkan atau
setidak-tidaknya tidak menjadi pertimbangan utama.

         Dengan pembuatan UU Penyelundupan Manusia yang telah
mengandung prinsip-prinsip diatas, maka diharapkan implikasi negatif
dari kasus penyelundupan manusia (baik saat ditangani pihak
kepolisian, kejaksaan ataupun pengadilan) akan ternetralisir. Hal itu
dikarenakan ketujuh pendekatan tadi pada dasarnya berupaya
menetralisir cara eksistensi dan cara bekerja seluruh anggota
kelompok terorganisir yang memfasilitasi berlangsungnya
penyelundupan manusia. Jadi, tidak hanya mensasarkan pada
anggota kelompok yang bertindak sebagai pengawas dan berada di
tengah-tengah migran ilegal dalam perahu saja. Demikian pula juga
tidak mensasarkan pada nelayan saja. Guna mencapai mereka yang
 berperan sebagai otak, perancang, informan ataupun pemberi dana,
 tentu diperlukan berbagai upaya penyidikan yang didukung dengan
 konstruksi hukum di atas.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10