Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

48

                    4) Delik Politik

                             Terkait masuknya orang asing ke Indonesia, sangat mungkin
                    beberapa kejahatan lain menyusul kegiatan penyelundupan manusia
                    itu juga terjadi. Itulah manifestasi dari kejahatan ikutan atau predicate
                   crime. Salah satu kejahatan yang dikhawatirkan adalah terancamnya
                   kedaulatan sebuah negara dan ketahanan nasional sebuah bangsa
                   akibat kedatangan orang asing yang tidak diketahui latar belakang
                   serta maksud dan tujuannya. Dengan demikian, delik politik yang
                   merupakan sebuah perbuatan pidana yang ditujukan kepada
                   keamanan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, juga
                   merupakan salahsatu delik yang perlu dimasukkan.

                   5) Pemeriksaan Saksi dan Korban

                            Kepada mereka yang menjadi saksi, korban ataupun saksi
                   korban, perlu memperoleh perlindungan. Perlindungan yang diberikan
                  terkait dengan kehidupan saksi/korban sendiri maupun keluarganya.
                   Dari pengalaman Polri saat menangani kejahatan penyelundupan
                  manusia ini, rata-rata saksi yang diperiksa menyatakan tidak mau
                  dikonfrontir dan meminta agar keterangan yang disampaikan dapat
                  dirahasiakan.48 Selanjutnya, pada pelaksanaan perlindungan saksi
                  yang merujuk pada ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang
                  Perlindungan Saksi dan Korban, masih ditemukan kendala dalam hal
                  pembiayaan yang sampai saat ini tidak diketahui siapa yang
                  menanggulanginya. Hal tersebut tentunya perlu dicarikan solusi.

                  6) Hukum Acara Yang Integratif

                           Sebagai pemerkuat hukum acara yang telah ada, perlu juga
                  terdapat kesepahaman antara penyidik Polri, Imigrasi, Kejaksaan dan

konsep “sejumlah kebetulan yang berlebihan” (a number of coincidences) sebagai indikasi adanya
hubungan antara pelaku atau bahwa telah ada perencanaan
48Bareskrim Polri, 2007, Berita Acara Pemeriksaan Saksi Paramananrantham Raheeskanth butir 16
dan Sarath Kumaran butir 16. Berkas Perkara No. Pol: BP/46/VIII/2007/DIT-1) sebagaimana terdapat
dalam tulisan Arya Perdana, 2010, loc. cit.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9