Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
48
4) Delik Politik
Terkait masuknya orang asing ke Indonesia, sangat mungkin
beberapa kejahatan lain menyusul kegiatan penyelundupan manusia
itu juga terjadi. Itulah manifestasi dari kejahatan ikutan atau predicate
crime. Salah satu kejahatan yang dikhawatirkan adalah terancamnya
kedaulatan sebuah negara dan ketahanan nasional sebuah bangsa
akibat kedatangan orang asing yang tidak diketahui latar belakang
serta maksud dan tujuannya. Dengan demikian, delik politik yang
merupakan sebuah perbuatan pidana yang ditujukan kepada
keamanan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, juga
merupakan salahsatu delik yang perlu dimasukkan.
5) Pemeriksaan Saksi dan Korban
Kepada mereka yang menjadi saksi, korban ataupun saksi
korban, perlu memperoleh perlindungan. Perlindungan yang diberikan
terkait dengan kehidupan saksi/korban sendiri maupun keluarganya.
Dari pengalaman Polri saat menangani kejahatan penyelundupan
manusia ini, rata-rata saksi yang diperiksa menyatakan tidak mau
dikonfrontir dan meminta agar keterangan yang disampaikan dapat
dirahasiakan.48 Selanjutnya, pada pelaksanaan perlindungan saksi
yang merujuk pada ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, masih ditemukan kendala dalam hal
pembiayaan yang sampai saat ini tidak diketahui siapa yang
menanggulanginya. Hal tersebut tentunya perlu dicarikan solusi.
6) Hukum Acara Yang Integratif
Sebagai pemerkuat hukum acara yang telah ada, perlu juga
terdapat kesepahaman antara penyidik Polri, Imigrasi, Kejaksaan dan
konsep “sejumlah kebetulan yang berlebihan” (a number of coincidences) sebagai indikasi adanya
hubungan antara pelaku atau bahwa telah ada perencanaan
48Bareskrim Polri, 2007, Berita Acara Pemeriksaan Saksi Paramananrantham Raheeskanth butir 16
dan Sarath Kumaran butir 16. Berkas Perkara No. Pol: BP/46/VIII/2007/DIT-1) sebagaimana terdapat
dalam tulisan Arya Perdana, 2010, loc. cit.

