Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
47
2) Delik Materiil
Sebuah perbuatan pidana, terkadang dilakukan tidak di sebuah
tempat kejadian perkara (locus delicti) yang sama dengan terjadinya
akibat dari perbuatan pidana itu sendiri. Sehingga, pelaku tindak
pidana terkadang terlepas dari jerat hukum ketika peraturan
perundang-undangan yang dibuat tidak memberikan aturan bagi
penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum kepada pelaku
tindak pidana yang tidak berada di locus delicti yang sama dengan
locus delicti di daerah dari akibat yang timbul dari sebuah perbuatan
yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu. Penyidikan
terhadap, misalnya, penyelundupan manusia, yang terdiri dari
beberapa locus delicti tidak dapat disidik hanya dari tempat masuknya
orang asing secara ilegal saja, namun juga menyentuh pelaku
kejahatan yang berada di luar dari locus delicti dari akibat yang
ditimbulkan kejahatan tersebut.
3) Delik Dolus
Penyelundupan manusia merupakan pelanggaran hukum yang
secara jelas diketahui dilakukan dengan sengaja. Diketahui bahwa
terdapat perencanaan dalam pelaksanaannya, mulai dari perekrutan,
proses pemberangkatan dan tujuan yang akan dicapai. Perundang-
undangan yang baik dengan demikian perlu memberlakukan aturan
pemidanaan terhadap pelaku kejahatan penyelundupan manusia yang
dilakukan secara sengaja dengan cara melanggar batas negara demi
mencari sebuah keuntungan baik materiil maupun finansial.46 Hal ini
sesuai dengan delik dolus, yaitu suatu perbuatan pidana yang
dilakukan dengan sengaja.47
46 Sesuai ketentuan UNHCR, setiap orang yang melakukan pelanggaran batas wilayah karena
keterpaksaannya mencari suaka atau pengungsi dari sebuah negara yang diketahui mempunyai
permasalahan besar, tidak dipidana
47 Konvensi Palermo 2000 yang telah diratifikasi oleh Indonesia memiliki cara berpikir bahwa dalam
rangka membuktikan tindak pidana dilakukan dengan sengaja oleh beberapa pihak yang memiliki
keterkaitan tidak diperlukan standar setinggi hukum acara pidana. Konvensi Palermo mengintrodusir

