Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

47

                    2) Delik Materiil

                             Sebuah perbuatan pidana, terkadang dilakukan tidak di sebuah
                    tempat kejadian perkara (locus delicti) yang sama dengan terjadinya
                   akibat dari perbuatan pidana itu sendiri. Sehingga, pelaku tindak
                   pidana terkadang terlepas dari jerat hukum ketika peraturan
                   perundang-undangan yang dibuat tidak memberikan aturan bagi
                   penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum kepada pelaku
                   tindak pidana yang tidak berada di locus delicti yang sama dengan
                   locus delicti di daerah dari akibat yang timbul dari sebuah perbuatan
                   yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu. Penyidikan
                   terhadap, misalnya, penyelundupan manusia, yang terdiri dari
                   beberapa locus delicti tidak dapat disidik hanya dari tempat masuknya
                   orang asing secara ilegal saja, namun juga menyentuh pelaku
                   kejahatan yang berada di luar dari locus delicti dari akibat yang
                   ditimbulkan kejahatan tersebut.

                  3) Delik Dolus

                            Penyelundupan manusia merupakan pelanggaran hukum yang
                  secara jelas diketahui dilakukan dengan sengaja. Diketahui bahwa
                  terdapat perencanaan dalam pelaksanaannya, mulai dari perekrutan,
                  proses pemberangkatan dan tujuan yang akan dicapai. Perundang-
                  undangan yang baik dengan demikian perlu memberlakukan aturan
                  pemidanaan terhadap pelaku kejahatan penyelundupan manusia yang
                  dilakukan secara sengaja dengan cara melanggar batas negara demi
                  mencari sebuah keuntungan baik materiil maupun finansial.46 Hal ini
                  sesuai dengan delik dolus, yaitu suatu perbuatan pidana yang
                  dilakukan dengan sengaja.47

46 Sesuai ketentuan UNHCR, setiap orang yang melakukan pelanggaran batas wilayah karena
keterpaksaannya mencari suaka atau pengungsi dari sebuah negara yang diketahui mempunyai
permasalahan besar, tidak dipidana
47 Konvensi Palermo 2000 yang telah diratifikasi oleh Indonesia memiliki cara berpikir bahwa dalam
rangka membuktikan tindak pidana dilakukan dengan sengaja oleh beberapa pihak yang memiliki
keterkaitan tidak diperlukan standar setinggi hukum acara pidana. Konvensi Palermo mengintrodusir
   1   2   3   4   5   6   7   8