Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
50
Dengan pendekatan yang komprehensif dalam UU tersebut,
bahaya persatuan dan kesatuan bangsa yang menjadi pertaruhan
akan diminimalisir. Pada gilirannya pula, dengan terjaganya persatuan
dan kesatuan nasional itu, maka ketahanan nasional juga akan
terpelihara.
b. Kebijakan di Bidang Penyelundupan Manusia
Mengacu pada cara berpikir sebagaimana telah dikemukakan pada
Bab III mengenai kebijakan yang berlaku saat ini di bidang penyelundupan
manusia, maka yang akan diulas dalam sub ini adalah kebijakan non-hukum.
Terkait dengan berbagai kebijakan non-hukum yang diharapkan tersebut,
maka yang diharapkan untuk terealisir adalah sebagai berikut:
1) Terhadap IOM:
Walaupun saat ini segala biaya yang dikeluarkan terkait dengan
adanya imigran ilegal ditanggung sepenuhnya oleh IOM, perlu adanya
suatu kontrak atau MoU baru hasil kerjasama antara Pemerintah
Indonesia (bukan hanya Direktorat Jenderal Imigrasi) dengan pihak
IOM yang sifatnya mengikat. Diharapkan, isinya mencantumkan bahwa
IOM akan menanggung seluruh biaya yang timbul dikarenakan adanya
imigran ilegal yang berstatus pencari suaka dan pengungsi di wilayah
Indonesia sampai dengan seluruh pencari suaka dan pengungsi di
wilayah Indonesia tersebut berangkat ke negara tujuan atau
dikembalikan ke negara asal.
Kemudian, IOM juga perlu diminta melakukan perencanaan
matang dalam memilih lokasi kamp pengungsi di tengah-tengah
masyarakat dengan memperhatikan budaya maupun kondisi sosial
ekonomi lokal. Sebagai contoh, penempatan warga Iraq dan
Afghanistan di tengah-tengah pemukiman etnis Cina dan Batak di
Medan telah menimbulkan persoalan yang pada dasarnya disebabkan
stereotyping negatif oleh penduduk lokal (misal, orang dari timur
Tengah diasosiasikan sebagai teroris).

