Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
51
2) Terhadap UNHCR:
Perlunya UNHCR memiliki kejelasan informasi tentang status
pengungsi dan penempatannya mengingat hidup dalam ketidakpastian
sangat berdampak bagi kondisi psikososial imigran ilegal. Hal ini
tentunya tentunya membutuhkan penanganan yang lebih profesional
jika sampai terjadi. Ketidakpastian tersebut perlu diatasi dengan
pemberian informasi yang jelas mengenai status yang diperoleh,
prosedur mendapatkannya dan konsekuensi yang standar dari status
dan prosedur tersebut.
Badan internasional ini juga perlu didekati dan dihimbau secara
terus-menerus agar bersedia berkoordinasi dengan aparat
keimigrasian Indonesia secara optimal dalam rangka penanganan
imigran ilegal secara akurat dan tepat.49
3) Terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi Kemkumham RI:
Lebih ditingkatkannya koordinasi dan komunikasi yang
memadai antar instansi berkaitan dengan penanganan imigran ilegal.
Sebagai contoh, bersama-sama dengan Kementerian Luar Negeri,
Direktorat Jenderal Bea & Cukai serta Kepolisian mengevaluasi
kembali kebijakan pemberian Visa on Arrival (VoA) bagi orang-orang
dari Asia Barat dan Selatan yang diperkirakan datang ke Indonesia
dalam rangka “meloncat” menuju Australia.
Demikian pula mengingat adanya keluhan dari imigran ilegal
mengenai perlakuan petugas rudenim serta adanya pengakuan dari
petugas Rudenim tentang minimnya upaya pembekalan menjadi
alasan utama diperlukannya kegiatan peningkatan kapasitas petugas
rudenim. Petugas rudenim perlu dibekali mengenai berbagai aturan
49
Sebagai badan dunia, IOM bekerja dengan standar internasional yang tak jarang perlu disesuaikan dengan
konteks setem pat. Adakalanya IO M sulit m enerim a hal itu sebagaimana dim intakan oleh petugas Ditjen
Imigrasi setem pat dalam rangka mencegah, misalnya, kecem buruan antara penduduk dan migran yang tinggal
di rudenim.

