Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

51

                    2) Terhadap UNHCR:

                             Perlunya UNHCR memiliki kejelasan informasi tentang status
                    pengungsi dan penempatannya mengingat hidup dalam ketidakpastian
                   sangat berdampak bagi kondisi psikososial imigran ilegal. Hal ini
                   tentunya tentunya membutuhkan penanganan yang lebih profesional
                   jika sampai terjadi. Ketidakpastian tersebut perlu diatasi dengan
                   pemberian informasi yang jelas mengenai status yang diperoleh,
                   prosedur mendapatkannya dan konsekuensi yang standar dari status
                   dan prosedur tersebut.

                            Badan internasional ini juga perlu didekati dan dihimbau secara
                   terus-menerus agar bersedia berkoordinasi dengan aparat
                   keimigrasian Indonesia secara optimal dalam rangka penanganan
                   imigran ilegal secara akurat dan tepat.49

                   3) Terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi Kemkumham RI:

                            Lebih ditingkatkannya koordinasi dan komunikasi yang
                  memadai antar instansi berkaitan dengan penanganan imigran ilegal.
                  Sebagai contoh, bersama-sama dengan Kementerian Luar Negeri,
                  Direktorat Jenderal Bea & Cukai serta Kepolisian mengevaluasi
                  kembali kebijakan pemberian Visa on Arrival (VoA) bagi orang-orang
                  dari Asia Barat dan Selatan yang diperkirakan datang ke Indonesia
                  dalam rangka “meloncat” menuju Australia.

                            Demikian pula mengingat adanya keluhan dari imigran ilegal
                  mengenai perlakuan petugas rudenim serta adanya pengakuan dari
                  petugas Rudenim tentang minimnya upaya pembekalan menjadi
                  alasan utama diperlukannya kegiatan peningkatan kapasitas petugas
                  rudenim. Petugas rudenim perlu dibekali mengenai berbagai aturan

49

  Sebagai badan dunia, IOM bekerja dengan standar internasional yang tak jarang perlu disesuaikan dengan
konteks setem pat. Adakalanya IO M sulit m enerim a hal itu sebagaimana dim intakan oleh petugas Ditjen
Imigrasi setem pat dalam rangka mencegah, misalnya, kecem buruan antara penduduk dan migran yang tinggal
di rudenim.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12