Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18
4
umumnya di bawah 1 (satu) tahun dari hukuman 5 (lima) tahun penjara yang
diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Apabila fakta pertama memperlihatkan frekuensi kedatangan “manusia
perahu” (sebutan bagi penumpang dari kapal-kapal kayu yang datang dari
mancanegara) ke Indonesia, maka fakta kedua adalah mengenai kecenderungan
business as usual dari penegak hukum dan peradilan di Indonesia dalam rangka
memproses kasus-kasus para fasilitator penyelundupan manusia.
Gambaran di atas tentunya perlu ditanggapi secara serius tidak hanya oleh
Pemerintah Indonesia, tetapi juga semua pemerintah negara yang banyak terimbas
kegiatan migrasi ilegal, terutama pada periode sejak 2004 hingga sekarang.
Setidak-tidaknya, fakta di atas (demikian pula fakta-fakta lain yang akan diungkap
dalam kajian ini) cukup memberi warning khususnya kepada Pemerintah RI untuk
me-review kembali peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah
dilakukan selama ini serta implementasinya.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan kajian ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai
permasalahan di seputar penyelundupan manusia yang, cepat atau lambat, akan
mengganggu ketahanan nasional Indonesia. Melalui penggambaran tersebut, akan
dikemukakan suatu argumen bahwa terdapat urgensi yang tinggi untuk
memperkuat satu atau lebih dasar hukum, apakah itu ketentuan pidana atau
ketentuan hukum yang lain, serta berbagai kebijakan terkait, guna mengurangi
beban kita selaku pemerintah dan masyarakat terkait aktivitas penyelundupan
manusia ini
Sejauh ini disadari bahwa, salahsatunya, situasi terbatasnya dasar hukum
untuk menjerat pelaku penyelundupan manusia menjadikan petugas penyidik, baik
dari Ditjen Imigrasi maupun Polri, mengalami kesulitan saat hendak membuktikan
unsur-unsur dari kegiatan penyelundupan manusia. Kondisi ini mempengaruhi
motivasi dan keputusan yang diambil penyidik dalam proses hukum terhadap kasus-
kasus penyelundupan manusia lainnya. Relatif sama pula situasinya adalah saat
menangani para imigran ilegal maupun pihak-pihak yang mendukung kegiatan
penyelundupan manusia tersebut (nelayan pemilik kapal, pemberi akomodasi di

