Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19
5
darat ataupun penjamin dana). Indonesia terlihat kesulitan menerapkan kebijakan
yang tepat guna menanganinya.
Seiring dengan itu, tujuan penulisan kajian ini adalah sebagai suatu
sumbangan pemikiran yang bersifat konseptual strategis dalam rangka mengisi
“kekosongan” hukum maupun”kelemahan” kebijakan publik menyangkut ketentuan
pidana dan sanksi baik bagi smuggler dalam kerangka hukum Indonesia serta
mekanisme perlakuan bagi para imigran ilegal, yang secara ketentuan diperlakukan
sebagai korban, khususnya dalam format yang tidak memberatkan kita sendiri.
Selain itu, terdapat pula tujuan lain dari penulisan kajian ini, yakni dalam
rangka memenuhi salahsatu persyaratan dalam rangka penyelesaian Program
Pendidikan Singkat Angkatan 17 Lemhannas RI.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
a. Ruang Lingkup
Ruang lingkup mengenai suatu kajian senantiasa diperlukan guna
mencegah perbedaan pemahaman sekaligus mempertaham fokus bahasan
itu sendiri. Dalam kaitan ini, ruang lingkup pembahasan adalah sebagai
berikut:
1) Penyelundupan manusia yang dibahas dalam kajian ini adalah
sesuai dengan pemahaman PBB3 mengenai “kegiatan perpindahan
manusia ke negara lain dengan kesadarannya sendiri karena berbagai
alasan dan dibantu oleh kelompok-kelompok yang mencari
keuntungan”. Implisit dalam ruang lingkup ini, pembahasan kajian ini
tidak menyinggung mengenai dan atau berbeda dengan kegiatan
perdagangan manusia (human trafficking) ataupun penyelundupan
barang sebagai kegiatan yang memiliki kedekatan dengan
penyelundupan manusia
3 Sesuai isi protokol “ Menentang Penyelundupan melalui Darat, Laut dan Udara,” pada Pasal 3
(2000) Konvensi PBB Palermo, “The procurement, in order to obtain, directly or indirectly, a financial
or other material benefit, o f the ilegal entry o f a person into a State Party o f which the person is not
national or a permanent resident”

