Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19

5

 darat ataupun penjamin dana). Indonesia terlihat kesulitan menerapkan kebijakan
 yang tepat guna menanganinya.

          Seiring dengan itu, tujuan penulisan kajian ini adalah sebagai suatu
 sumbangan pemikiran yang bersifat konseptual strategis dalam rangka mengisi
 “kekosongan” hukum maupun”kelemahan” kebijakan publik menyangkut ketentuan
 pidana dan sanksi baik bagi smuggler dalam kerangka hukum Indonesia serta
 mekanisme perlakuan bagi para imigran ilegal, yang secara ketentuan diperlakukan
 sebagai korban, khususnya dalam format yang tidak memberatkan kita sendiri.

         Selain itu, terdapat pula tujuan lain dari penulisan kajian ini, yakni dalam
rangka memenuhi salahsatu persyaratan dalam rangka penyelesaian Program
Pendidikan Singkat Angkatan 17 Lemhannas RI.

3. Ruang Lingkup dan Tata Urut

         a. Ruang Lingkup

                  Ruang lingkup mengenai suatu kajian senantiasa diperlukan guna
         mencegah perbedaan pemahaman sekaligus mempertaham fokus bahasan
         itu sendiri. Dalam kaitan ini, ruang lingkup pembahasan adalah sebagai
         berikut:

                  1) Penyelundupan manusia yang dibahas dalam kajian ini adalah
                  sesuai dengan pemahaman PBB3 mengenai “kegiatan perpindahan
                  manusia ke negara lain dengan kesadarannya sendiri karena berbagai
                  alasan dan dibantu oleh kelompok-kelompok yang mencari
                  keuntungan”. Implisit dalam ruang lingkup ini, pembahasan kajian ini
                  tidak menyinggung mengenai dan atau berbeda dengan kegiatan
                  perdagangan manusia (human trafficking) ataupun penyelundupan
                  barang sebagai kegiatan yang memiliki kedekatan dengan
                  penyelundupan manusia

3 Sesuai isi protokol “ Menentang Penyelundupan melalui Darat, Laut dan Udara,” pada Pasal 3
(2000) Konvensi PBB Palermo, “The procurement, in order to obtain, directly or indirectly, a financial
or other material benefit, o f the ilegal entry o f a person into a State Party o f which the person is not
national or a permanent resident”
   14   15   16   17   18   19   20   21   22