Page 20 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 20
6
2) Migran ilegal tersebut pada dasarnya memiliki beberapa latar
belakang: Pertama, pencari suaka (asylum seekers) yaitu individu yang
mencari perlindungan internasional dan menunggu status pengungsi
yang masih belum pasti. Kedua, pengungsi (refugee) yang adalah
individu yang diakui oleh Konvensi tahun 1951 berhubungan dengan
status pengungsi, disebut dalam Protokol tahun 1967, juga dalam
Konvensi Pengaruh Aspek Spesifik pada Permasalahan Pengungsi di
Afrika pada tahun 1967 serta diakui sesuai dengan UNHCR Statue,
sebagai “seseorang yang menerima perlindungan, atau memperoleh
perlindungan sementara”. Ketiga, orang-orang yang tidak memiliki
kewarganegaraan (stateless person). Keempat atau terakhir, adalah
internally displaced people (IDP’s), yakni orang atau kelompok yang
berusaha untuk meninggalkan tempat tinggal mereka, khususnya yang
berusaha keluar dari daerah konflik bersenjata, situasi kekerasan
general, pelanggaran HAM atau daerah bencana, dan tidak melewati
batas Internasional (UNHCR Statue No. 23).
3) Penyelundupan manusia yang berlangsung ke dan melalui
wilayah Indonesia dalam satu dekade terakhir. Hal ini sejalan dengan
fenomena terakhir dimana Indonesia tidak lagi menjadi wilayah transit
menuju Australia tetapi bahkan telah menjadi daerah tujuan itu sendiri.
Penyelundupan itu sendiri dalam konteks Indonesia bisa berlangsung
melalui jalur udara, darat dan laut. Sejauh ini, frekuensi tertinggi
penyelundupan berlangsung di laut. Dalam kaitan itu, banyak
penjelasan dalam kajian ini kemudian mengacu pada situasi
penyelundupan melalui laut tersebut.
b. Tata Urut
Naskah ini disusun dengan tata urut sebagai berikut:
BAB I. PENDAHULUAN. Memuat latar belakang pemikiran, maksud
dan tujuan, ruang lingkup dan sistematika, metode pendekatan serta
pengertian-pengertian yang diperlukan

