Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
37
terdapat diantara orang-orang yang diselundupkan, maka jangan diharap orang-
orang itu berani membocorkan mengingat ancaman perihal konsekuensi yang akan
ditanggung keluarga mereka di negara asal.28
Pada tahun 2000, dunia internasional telah mengeluarkan konvensi (berikut
dua protokolnya) mengenai kejahatan trans-nasional yang terorganisasi (transĀ
national organized crime) yang juga dikenal dengan Palermo Convention.29 Latar
belakang dari konvensi tersebut adalah sebagai berikut:
Ketika masih berupa kejahatan (crime), maka dapat dihadapi dengan
individu atau satuan-satuan kecil kepolisian. Saat telah mengandung unsur
bersama-sama dalam kelompok kejahatan (organized crime), maka selain
diperlukan satuan khusus untuk menghadapinya, juga dibutuhkan teknik pembuktian
yang juga khusus dalam rangka pengungkapannya. Hal itu terjadi seiring dengan
makin canggihnya kejahatan yang dilakukan oleh kelompok kejahatan. Terakhir,
saat kelompok kejahatan itu telah mengembangkan operasinya menjadi lintas
negara (transnational organized crime), maka terdapat elemen antar bangsa atau
negara, entah dalam bentuk pelaku atau bahkan yurisdiksi yang terlibat, yang
semakin mempersulit penanganannya.
Untuk itulah, konvensi Palermo merancang cara melihat dan cara bertindak,
bahkan cara mengadili, yang juga baru.30 Pada tahun 2009, Indonesia telah
membuat undang-undang yang menyatakan pengesahan konvensi tersebut,
termasuk satu (dari dua) protokolnya31. Namun demikian, keduanya sejauh ini belum
dijadikan dasar hukum dalam rangka menghukum pelaku penyelundupan manusia di
Indonesia. Sedemikian jauh, dunia tidak atau belum mengeluarkan reaksi lebih jauh
atas situasi yang dihadapi Indonesia tersebut. Hal ini nampaknya terkait dengan
28Arya Perdana, 2010, loc. cit
29 Pada awalnya, semua kejahatan dimengerti dalam perspektif konvensional: pelaku, saksi dan
korban berasal dari satu negara yang sama, berlangsung spontan dan bersifat individual. Namun
kemudian muncul perkembangan dimana kejahatan semakin bercirikan terorganisasi (organized),
dimana melalui konteks terorganisasi itu, melibatkan banyak orang dengan berbagai peran sehingga
mampu melakukan berbagai kejahatan dengan skala yang juga jauh lebih besar. Melalui konvensi
yang disahkan di kota Palermo, Italia, dunia mengenal perspektif baru kejahatan yakni trans-nasional
dimana memerlukan cara yang baru pula guna menanganinya.
30 Salahsatu terobosan konvensi ini adalah dalam rangka memperoleh bukti (evidence) melalui
berbagai metode seperti controlled delivery, electronic surveillance, confiscation & seizure,
wiretapping, financial investigations, undercover operations dan collaborating witness
31 Yakni UU Nomor 5 Tahun 2009 tengan Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-/Bangsa
Menentang Tindak Pidana Trans-nasional yang Terorganisasi dan UU Nomor 15 Tahun 2009 tentang
Pengesahan Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut dan Udara.

