Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

18

           2) Terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan
           pemerintahan yang bersih, efisien, efektif, transparan, profesional dan
           akuntabel.
           3) Terhapusnya aturan, peraturan dan praktek yang bersifat
          diskriminatif terhadap warga negara, kelompok, atau golongan
          masyarakat.
          4) Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan
          kebijaksanaan publik.
          5) Terjaminnya konsistensi seluruh peraturan pusat dan daerah,
          dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya.

 b. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2003 tentang
  Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
         Rangkaian peristiwa pemboman yang terjadi di wilayah Negara

Republik Indonesia telah menimbulkan rasa takut masyarakat secara luas,
mengakibatkan hilangnya nyawa serta kerugian harta benda, sehingga
menimbulkan pengaruh yang tidak menguntungkan pada kehidupan sosial,
ekonomi, politik, dan hubungan Indonesia dengan dunia internasional.
Peledakan bom tersebut merupakan salah satu modus pelaku terorisme yang
telah menjadi fenomena umum di beberapa negara. Terorisme merupakan
kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan bahkan merupakan tindak pidana
internasional yang mempunyai jaringan luas, yang mengancam perdamaian
dan keamanan nasional maupun internasional. Pemerintah Indonesia sejalan
dengan amanat sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam
memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan
perdamaian abadi dan keadilan sosial, berkewajiban untuk melindungi
warganya dari setiap ancaman kejahatan baik bersifat nasional,
transnasional, maupun bersifat internasional. Pemerintah juga berkewajiban
   1   2   3   4   5   6   7