Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

23

         Sedangkan dekonsentrasi adaiah pelimpahan wewenang dari pemerintahan
  kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di
  daerah dalam kerangka Negara Kesatuan, dan lembaga yang melimpahkan
 kewenangan dapat memberikan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi
 kewenangan itu mengenai pengambilan atau pembuatan keputusan. Sebab
 terjadinya penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat
 atau aparatnya untuk melaksanakan wewenang tertentu dilakukan dalam rangka
 menyelenggarakan urusan pemerintah pusat di daerah, sebab pejabat-pejabat atau
 aparatnya merupakan wakil pemerintah pusat di daerah yang bersangkutan8.

       Tugas pembantuan (medebewind) adalah keikutsertaan pemerintah daerah
 untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih
 tinggi di daerah tersebut. Tugas pembantuan adalah salah satu wujud
 dekonsentrasi, akan tetapi pemerintah tidak membentuk badan sendiri untuk itu,
 yang tersusun secara vertikal. Jadi medebewind merupakan kewajiban-kewajiban
 untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang ruang lingkup wewenangnya
bercirikan tiga hal yaitu :

       a. Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah
       otonom untuk melaksanakannya;
       b. Dalam menyelenggarakan pelaksanaan itu, daerah otonom itu
       mempunyai kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan
       kekhususan daerahnya sepanjang peraturan mengharuskannya memberi
       kemungkinan untuk itu;
       c Yang dapat diserahi urusan medebewind hanya daerah-daerah otonom
       saja, tidak mungkin alat-alat pemerintahan lain yang tersusun secara vertikal;
       Di dalam UUD 1945 terdapat dua nilai dasar pelaksanaan desentralisasi yang
dikembangkan yakni nilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial. Nilai dasar
unitaris (Kesatuan) diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak akan
mempunyai Kesatuan wilayah lain di dalam yang bersifat Negara, artinya kedaulatan
yang melekat pada rakyat, bangsa dan Negara, tidak akan terbagi dalam Kesatuan-
kesatuan pemerintahan. Sementara itu, nilai dasar desentralisasi teritorial
diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam bentuk otonomi
daerah.

   Ibid
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12