Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
21
yang terdiri dan unsur-unsur Ninik Mamak (pimpinan adat), Cadiak Pandai
(cendikiawan/birokrat) dan Alim ulama serta kelompok kaum ibu yang disebut Bundo
Kanduang. Dan pada forum musyawarah inilah dilahirkan draf pola dasar
pembangunan daerah yang selanjutnya diajukan kepada DPRD Provinsi Sumatera
Barat untuk dibahas kemudian diterbitkan Peraturan Daerah (Perda), dengan
demikian pola dasar pembangunan daerah merupakan akumulasi dan pandangan
dan aspirasi masyarakat Sumatera Barat secara menyeluruh yang diamanatkan
kepada Pemerintah Daerah. Pemikiran-pemikiran tersebut di atas sangat diperlukan
sebagai pondasi bagi kepemimpinan nasional di daerah untuk dapat pemantapan
kepemimpinan nasional di daerah, guna penanggulangan terorisme dalam rangka
ketahanan nasional.
9. Landasan Teori
Membahas pemerintah daerah, utamanya terkait dengan otonomi daerah,
akan berkaitan dengan Konsep dan Teori Pemerintahan Daerah (local government)
dan aplikasinya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Oleh karena
pemerintah daerah merupakan bagian Negara maka konsep pemerintah daerah
tidak dapat dilepaskan dari konsep-konsep tentang kedaulatan Negara dalam sistem
unitary dan Federal serta sentralisasi, desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan.
Konsep pemerintah daerah1 berasal dari barat, konsep ini perlu dipahami
sebagaimana barat memahaminya. Bhenyamin Hoessein (2001:3) menjelaskan
bahwa pemerintah daerah dapat mengandung tiga arti. Pertama, berarti
pemerintahan lokal. Kedua, pemerintahan lokal yang dilakukan oleh pemerintahan
lokal. Ketiga berarti, daerah otonom2.
Dalam konteks Negara Kesatuan, hubungan kewenangan antara pusat dan
daerah di Indonesia mendasarkan diri pada tiga pola, yaitu desentralisasi,
1 Di dalam tulisan ini, local goverment yang sering ditemui dalam berbagai pustaka diterjemahkan
secara bebas menjadi “pemerintah daerah".
2 Hanif Nurcholis, Teori Dan Praktik Pemerintahan Dan Otonomi Daerah, Jakarta:. Grasindo, 2007.

