Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

    untuk mempertahankan kedaulatan serta memelihara keutuhan dan integritas
    nasional dari setiap bentuk ancaman baik yang datang dari luar maupun dari
    dalam. Untuk itu, maka mutlak diperlukan penegakan hukum dan ketertiban
    secara konsisten dan berkesinambungan. Untuk menciptakan suasana tertib
   dan aman, maka dengan mengacu pada konvensi internasional dan
   peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan terorisme, serta untuk
   memberi landasan hukum yang kuat dan kepastian hukum dalam mengatasi
   masalah yang mendesak dalam pemberantasan tindak pidana terorisme,
   Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah
   Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
   Tindak Pidana Terorisme.
   c. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
   Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
  W akil Kepala Daerah.

            Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah diatur dalam
  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu
  dalam pasal 56 sampai dengan pasal 74 yang ditindak lanjuti dengan aturan
  pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 dengan
  menganut sistem pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
  dipilih secara langsung oleh rakyat secara demokratis. Hal ini sangat
  mempunyai arti penting oleh karena Gubernur sebagai kepala daerah provinsi
 berfungsi di samping kepala daerah setempat juga selaku wakil pemerintah
 pusat di daerah guna menjembatani dan memperpendek rentang kendali
 pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah pusat termasuk dalam pembinaan
 dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada
tingkat kabupaten dan kota. Sedangkan pemilihan Bupati/Walikota dan
wakilnya sebagai kepala daerah kabupaten/kota mempunyai arti sangat
strategis karena berhubungan langsung dengan masyarakat setempat.
Bupati/Walikota sebagai Kepala Daerah di kabupaten/kota mempunyai
kewenangan yang sangat luas karena mencakup seluruh kewenangan bidang
   1   2   3   4   5   6   7   8