Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
22
dekonsentrasi dan medebewind (tugas pembantuan)3. Desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom
dalam kerangka Negara Kesatuan4. Desentralisasi mengandung segi positif dalam
penyelenggaraan pemerintahan baik dari sudut politik, ekonomi, sosial, budaya dan
pertahanan keamanan, karena dilihat dari fungsi pemerintahan, desentralisasi
menunjukkan5
a. Satuan-satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai
perubahan yang terjadi dengan cepat;
b. Satuan-satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan
lebih efisien;
c. Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif;
d. Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang
lebih tinggi, komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.
Hal-hal yang diatur dan diurus oleh pemerintah daerah6 ialah tugas-tugas atau
urusan-urusan tertentu yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah-
daerah untuk diselenggarakan sesuai dengan kebijaksanaan, prakarsa dan
kemampuannya daerah Jadi desentralisasi adalah penyerahan wewenang di bidang
tertentu secara vertikal dari institusi/lembaga/pejabat yang lebih tinggi kepada 9
institusi/lembaga/pejabat bawahannya sehingga yang diserahi atau dilimpahi
wewenang tertentu itu berhak bertindak atas nama sendiri dalam urusan tersebut7.
Terdapat 2 (dua) jenis desentralisasi, yaitu desentralisasi teritorial dan
desentralisasi fungsional. Desentralisasi teritorial adalah penyerahan kekuasaan
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonom) dan batas
pengaturan termaksud adalah daerah; sedangkan desentralisasi fungsional adalah
penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus fungsi tertentu dan batas
pengaturan termaksud adalah jenis fungsi itu sendiri, misalnya soal Pendidikan,
Kebudayaan, Pertanahan, Kesehatan, dan lain-lain.
3 Noer Fauzi dan R.Yando Zakaria, Mensiasati Otonomi Daerah, Yogyakarta : Konsorsium
pembaruan Agraria bekerjasama dengan INSIST “Press”, 2000 Hal. 11.
4 Ibid
5 Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta:PSH FH-UII, 2001 Hal. 174
6 Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Jakarta:Rajawali Pers,
1991 Hal.14
7 Noer Fauzi dan R.Yando Zakaria, Mensiasati ...op.cit Hal. 11.

