Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

17

                    kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya
                    Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan
                    persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

                    Dari teori tentang terbentuknya Negara tersebut, dinyatakan bahwa
          seluruh warga Negara akan bersatu untuk kebutuhan bersama dalam mengatasi
          setiap tantangan dan demikian pula dengan pertahanan nir militer yang juga
          melibatkan seluruh warga Negara dalam konsep pertahanannya.

         d. Teori tentang HAM dan Hak untuk Bertahan Hidup.

                    Sesuai dengan Ketetapan MPR Rl No XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi
          Manusia, bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia telah
          memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak azasi manusia sebagai
          mana yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia PBB. HAM
          merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan, sesuai
         dengan Bab I yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup,
         mempertahankan hidup dan kehidupannya dan pada pasal 26 setiap orang
         berhak dalam upaya pembelaan Negara. Dari penjelasan tersebut, deklarasi
         tentang HAM merupakan salah satu landasan teori yang dapat digunakan dalam
         penyelenggaraan pertahanan nir militer.

10. Tinjauan Pustaka.

         a. "Strategi Pertahanan Negara”, referensi ini dikeluarkan oleh Departemen
         Pertahanan Rl. Dalam referensi ini diulas masalah pertahanan negara, konsep
        umum strategi pertahanan yang meliputi pertahanan bertapis, penangkalan,
         pertahanan militer dan pertahanan nir militer termasuk penanganan ancaman nir
        militer yang berimplikasi terhadap pertahanan negara melalui peran lintas
        lembaga.
   12   13   14   15   16   17   18