Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
17
kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya
Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan
persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Dari teori tentang terbentuknya Negara tersebut, dinyatakan bahwa
seluruh warga Negara akan bersatu untuk kebutuhan bersama dalam mengatasi
setiap tantangan dan demikian pula dengan pertahanan nir militer yang juga
melibatkan seluruh warga Negara dalam konsep pertahanannya.
d. Teori tentang HAM dan Hak untuk Bertahan Hidup.
Sesuai dengan Ketetapan MPR Rl No XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi
Manusia, bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia telah
memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak azasi manusia sebagai
mana yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia PBB. HAM
merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan, sesuai
dengan Bab I yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup,
mempertahankan hidup dan kehidupannya dan pada pasal 26 setiap orang
berhak dalam upaya pembelaan Negara. Dari penjelasan tersebut, deklarasi
tentang HAM merupakan salah satu landasan teori yang dapat digunakan dalam
penyelenggaraan pertahanan nir militer.
10. Tinjauan Pustaka.
a. "Strategi Pertahanan Negara”, referensi ini dikeluarkan oleh Departemen
Pertahanan Rl. Dalam referensi ini diulas masalah pertahanan negara, konsep
umum strategi pertahanan yang meliputi pertahanan bertapis, penangkalan,
pertahanan militer dan pertahanan nir militer termasuk penanganan ancaman nir
militer yang berimplikasi terhadap pertahanan negara melalui peran lintas
lembaga.

