Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

13

 d. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun
 2010-2014.

           RPJMN Tahun 2010-2014 memiliki visi: Terwujudnya Indonesia yang
 Sejahtera, Demokratis dan Berkeadilan. Program-program di bidang keamanan
 yang tertuang dalam RPJMN Tahun 2010-2014 diantaranya adalah: Program
 penggunaan kekuatan pertahanan integratif, program pembinaan kesatuan
 bangsa dan politik serta program peningkatan peran dan diplomasi Indonesia di
 bidang multilateral. Dengan demikian maka di dalam pelaksanaan Pertahanan
 Nir Militer ini harus senantiasa berpedoman kepada RPJMN Tahun 2010-2014
 sebagai landasan operasionalnya.

e. Undang-Undang Rl No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

          Pasal 22 ayat 1 menyatakan bahwa Pemda dalam menyelenggarakan
otonomi daerah mempunyai kewajiban untuk melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI.
Berdasarkan UU tersebut Pemda memiliki peran penting dalam
penyelenggaraan pertahanan nir militer di daerah.

f. Undang-undang Rl No 2 tahun 2002 tentang Polri.

          Pada pasal 2 dan 4 yang terkait dengan Fungsi Kepolisian: Kepolisian
Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam
negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib
dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat
dengan menjunjung tinggi hakasasi manusia. Pada pasal 13 dan 14 terkait
dengan Tugas Pokok Polri yang kesemuanya dapat terkait dengan
penyelenggaraan Pertahanan nir militer.

g. Undang-undang Rl No 34 tahun 2004 tentang TNI.

         Pasal 7 tentang Tugas Pokok TNI terutama yang terkait dengan Operasi
Militer Selain Perang memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18