Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
32
4) Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme
Sesuai dengan definisi dan motif terorisme, maka
dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme, hal yang
dilakukan adalah menghindarkan akibat yang ditimbulkan oleh
terorisme, memotong pencapaian tujuan terorisme dan
mengatasi motif-motif yang ingin dicapai. Ross dan Gur
menjelaskan empat kondisi umum yang dapat berkontribusi
terhadap penurunan terorisme, yaitu:
a) Preemption. The authorities make it impossible for
the group to act
b) Deterrence. The authorities have increased the cost
and risk to the group.
c) Burnout. commitment of members to
the organization and its purpose is reduced.
d) Backlash. political support for the
organization declined.
Sehingga yang dilakukan adalah otoritas keamanan
Indonesia secara sinergi membuat teroris tidak mungkin untuk
bertindak melakukan tindakan terorismenya dan
meningkatkan biaya dan risiko kepada teroris untuk
melakukan kegiatan terorismenya. Selanjutnya, dilakukan
upaya untuk mengurangi komitmen teroris terhadap
organisasi, motif dan tujuan teror serta mengupayakan
tiadanya dukungan masyarakat dan kesadaran masyarakat
akan bahaya terorisme.