Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

32

4) Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme

         Sesuai dengan definisi dan motif terorisme, maka
dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme, hal yang
dilakukan adalah menghindarkan akibat yang ditimbulkan oleh
terorisme, memotong pencapaian tujuan terorisme dan
mengatasi motif-motif yang ingin dicapai. Ross dan Gur
menjelaskan empat kondisi umum yang dapat berkontribusi
terhadap penurunan terorisme, yaitu:

a) Preemption. The authorities make it impossible for
the group to act

b) Deterrence. The authorities have increased the cost
and risk to the group.

c) Burnout.                 commitment        of members to

the organization and its purpose is reduced.

d) Backlash.                political         support for the
organization declined.

Sehingga yang dilakukan adalah otoritas keamanan

Indonesia secara sinergi membuat teroris tidak mungkin untuk

bertindak melakukan tindakan terorismenya dan

meningkatkan biaya dan risiko kepada    teroris  untuk

melakukan kegiatan terorismenya. Selanjutnya, dilakukan

upaya untuk mengurangi komitmen teroris terhadap

organisasi, motif dan tujuan teror serta mengupayakan

tiadanya dukungan masyarakat dan kesadaran masyarakat

akan bahaya terorisme.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11