Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

34

         Oleh karena itu dalam pencegahan         dan
penanggulangan terorisme, yang dilakukan adalah:

a) Preemption : Melakukan penyekatan agar tidak
ada ruang gerak terorisme untuk melakukan tindak
pidana terorisme melalui upaya kerjasama antar
aparat, dan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan melalui
kerjasama TNI-Polri, aparat intelijen, dan seluruh
komponen bangsa. Kewaspadaan yang tinggi pada
seluruh komponen masyarakat dengan dukungan
penuh dari TNI dan Polri akan membuat ruang gerak
teroris semakin sulit untuk melakukan kegiatannya
menebar teror.

b) Deterrence. Tindakan cepat dan tegas dalam
penanggulangan terorisme disertai dengan penegakan
hukum yang keras, adil dan transparan akan
menaikkan resiko teroris untuk melakukan kegiatan
terorismenya sehingga ancaman terorisme akan
semakin berkurang.

c) Bumout. Mengatasi motif perang suci, ekonomi,
balas dendam dan rasa ketidakadilan. Mengatasi motif
perang suci dilakukan dengan upaya deradikalisasi.
Kegiatan ini dilakukan melalui kerjasama TNI dan Polri
sebagai penyuplai data dengan masyarakat, tokoh
agama, pendidik dalam aktivitas nyata. Deradikalisasi
akan menurunkan minat anggota kelompok teroris
untuk secara sadar tidak melakukan gerakan teror
karena ideologi ini ternyata keliru.

d) Backlash. Kesadaran seluruh masyarakat akan
bahaya terorisme dan dukungan masyarakat terhadap
pencegahan serta penanggulangan terorisme akan
semakin menurunkan kesempatan dan minat anggota
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13