Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
mengatasi setiap bentuk ATHG tersebut selalu mengacu pada UUD
NR11945 sebagai hukum dasar dan pedoman pokok pelaksanaannya.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara dirumuskan sebagai cara pandang bangsa
Indonesia yang berlandaskan Pancasila, tentang diri dan
lingkungannya serta tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan
segala aspek kehidupannya yang beragam dan dinamis dengan
mengutamakan persatuan bangsa dan kesatuan wilayah Indonesia
yang tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam semua
aspek kehidupan. Dengan demikian, pada hakekatnya Wawasan
Nusantara merupakan suatu keterpaduan pemikiran yang memiliki dua
dimensi yaitu dimensi kedaerahan/kewilayahan dan dimensi nasional
serta dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dalam rangka merealisasikan cita-cita bangsa.
Beberapa prinsip wawasan nusantara yang harus dipertahankan
yaitu mengintegrasikan keanekaragaman bangsa (Bhineka Tunggal
Ika); mengakumulasi kekuatan nasional (Persatuan dan Kesatuan);
mewujudkan keinginan hidup bersama (Kebangsaan); kedaulatan
bangsa atas tanah air (Geopolitik); menjadikan negara sebagai sarana
perjuangan untuk mewujudkan cita-dta bangsa (Negara Kebangsaan)
dan mempertahankan keutuhan wilayah nasional (Negara
Kepulauan).4 Dengan memperhatikan sejarah bangsa, Wawasan
Nusantara dapat menjadi faktor pendorong (kekuatan sentripetal) dan
pengikat terjadinya bangsa ini, dan bila diimplementasikan konsepsi
Wawasan Nusantara dapat memperkuat dorongan dan ikatan
mewujudkan persatuan dan kesatuan yang dijiwai rasa kekeluargaan
dan kebersamaan serta terpeliharanya kesatuan wilayah nasional.
Dengan demikian tujuan Wawasan Nusantara adalah
terwujudnya persatuan dan kesatuan yang dijiwai kekeluargaan dan
rasa kebersamaan bangsa Indonesia. Jiwa kekeluargaan dan
4 Lemhannas RI, BS/Materi Pokok Geopolitik dan Wawasan Nusantara Modul 1 sd 3 Sub BS
Wawasan Nusantara, hal 2.

