Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
73
kepala negara dan kepala pemerintahan di Eropa telah memberikan tiga rekomendasi
jangka panjang bagi penyelesaian masalah terorisme. Pertama, Memahami akar
terorisme, melalui penelusuran atas pemikiran-pemikiran ekonomi, politik, dan sosial
budaya. Kedua, Melawan terorisme, melalui perkuatan lembaga Kepolisian,
kerjasama dengan lembaga militer, serta keberanian untuk secara langsung
mempratikkan memerangi terorisme. Ketiga, Membangun Demokrasi, dengan
melibatkan masyarakat di dalam dan luar negeri.
Tiga konsepsi dari Eropa yang dihasilkan di Madrid diatas secara
konsepsional /ebih dapat diterima, karena mengabungkan aspek-aspek Hard
Power55 dan Soft Power56 secara bersamaan. Pendekatan ini pada prinsipnya
sejalan dengan pendekatan yang dianut pemerintah Republik Indonesia, dimana
penyelesaian akar masalah terorisme sangatlah penting, karena menyangkut struktur
sosial ekonomi dan konstruksi intelektual masyarakat, yang jika tidak dikenali secara
mendalam, dapat menjadi pemicu dari terbentuknya aksi-aksi radikal. Juga
pemerintah Indonesia tidak mengaitkan terorisme dengan agama manapun yang
hidup di Indonesia, serta mengupayakan terselenggaranya kerjasama yang sinergis
dengan seluruh potensi nasional di dalam negeri untuk memeranginya.
Integrasi antara pemikiran Eropa dan pemikiran yang berkembang di dalam
negeri inilah yang akan dikembangkan lebih lanjut dalam Bab VI dari Taskap ini.
Adapun upaya-upaya yang akan dibangun adalah yang khas Indonesia, dengan
terlebih dahulu menimbang struktur pemerintahan dan sosial budaya yang berlaku.
Selanjutnya, menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai
aktor yang harus bertanggung jawab atas terpeliharanya kemampuan mencegah
berkembangnya terorisme.
Kemudian, mengingat kerjasama anti-teror adalah melibatkan banyak aktor,
maka upaya yang dibangun itu hendaknya mampu memerhatikan adanya dua
perspektif sekaligus. Pertama, perspektif Top-Down’, dimana inisiatif dilakukan oleh
pemerintah, mengingat pemerintah memilliki kewenangan menjalankan kekuasaan
negara, memiliki struktur birokrasi yang sudah teriembaga, memiliki sumber daya
yang melimpah, dan berawakkan personil yang tersumpah untuk menjalankan tugas-
55 Hard Power mengandung penggunaan kekuatan fisik semata, yang dalam praktik Hubungan
internasional berarti senjata, teknologi, dan berbagai upaya pemaksa, dengan tujuan mencapai hasil
optimal dalam waktu singkat.
* Taskap ini mempraktikkan pemikiran Joseph S. Nye, yang mendefinisikan Soft Power sebagai: the
ability to structure a situation so that other nations develop preferences or define their interests in
ways consistent with on e’s own nations. Dalam Robert Jackson dan Georg Sorensen, Introduction to
International Relations: Theories and Approaches, Oxford: Oxford University Press, 2007, hal. 312.

