Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

77

    g) Membangun kerjasama dalam upaya memperkecil
    kejahatan dan menangani berbagai persoalan sosial, terorisme
   di wilayah Propinsi NAD.
   h) Membangun koordinasi lintas institusional dalam
   penanganan, penyelesaian terorisme dan penegakkan hukum
   yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di
   daerah Propinsi NAD.
   i) Mensosiaiisasikan tentang pemakaian nilai-nilai sosial
   budaya (budaya lokal), adat istiadat sebagai sarana
  penyelesaian persoalan-persoalan sosial, terorisme dan hukum
  di daerah Propinsi NAD.
  j) Mensosiaiisasikan Perpolisian masyarakat sebagai salah
  satu model pemecahan masalah yang menekankan kemitraan
  di kalangan masyarakat NAD.
  k) Memanfaatkan Strategic Elite (Tokoh Agama, Tokoh
  Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan lainnya) yang
  mempunyai kedudukan penting di wiiayah NAD untuk turut
 berperan sebagai media dalam mengakomodasikan dan
 menumbuhkan kesadaran akan pentingnya apresiasi terhadap
 kemajemukan dalam masyarakat.
 l) Membantu mensosiaiisasikan Perpolisian masyarakat
 sebagai salah satu model pemecahan masalah yang
 menekankan kemitraan di kalangan masyarakat NAD.
 m) Membantu mensosiaiisasikan tentang pemakaian nilai
sosial budaya, adat istiadat sebagai sarana penyelesaian
persoalan-persoalan sosial dan hukum di daerah NAD.
n) Membangun kerjasama dalam upaya memperkecil
kejahatan dan menangani berbagai persoalan sosial, hukum di
wilayah Propinsi NAD. Termasuk di dalamnya adalah
koordinasi Polda NAD dengan komite peralihan Aceh (KPA)
yang merupakan wadah organisasi bagi eks anggota GAM.
o) Membantu mensosiaiisasikan Perpolisian Masyarakat
sebagai salah satu model pemecahan masalah yang
menekankan kemitraan di kalangan masyarakat NAD.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14