Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
77
g) Membangun kerjasama dalam upaya memperkecil
kejahatan dan menangani berbagai persoalan sosial, terorisme
di wilayah Propinsi NAD.
h) Membangun koordinasi lintas institusional dalam
penanganan, penyelesaian terorisme dan penegakkan hukum
yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di
daerah Propinsi NAD.
i) Mensosiaiisasikan tentang pemakaian nilai-nilai sosial
budaya (budaya lokal), adat istiadat sebagai sarana
penyelesaian persoalan-persoalan sosial, terorisme dan hukum
di daerah Propinsi NAD.
j) Mensosiaiisasikan Perpolisian masyarakat sebagai salah
satu model pemecahan masalah yang menekankan kemitraan
di kalangan masyarakat NAD.
k) Memanfaatkan Strategic Elite (Tokoh Agama, Tokoh
Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan lainnya) yang
mempunyai kedudukan penting di wiiayah NAD untuk turut
berperan sebagai media dalam mengakomodasikan dan
menumbuhkan kesadaran akan pentingnya apresiasi terhadap
kemajemukan dalam masyarakat.
l) Membantu mensosiaiisasikan Perpolisian masyarakat
sebagai salah satu model pemecahan masalah yang
menekankan kemitraan di kalangan masyarakat NAD.
m) Membantu mensosiaiisasikan tentang pemakaian nilai
sosial budaya, adat istiadat sebagai sarana penyelesaian
persoalan-persoalan sosial dan hukum di daerah NAD.
n) Membangun kerjasama dalam upaya memperkecil
kejahatan dan menangani berbagai persoalan sosial, hukum di
wilayah Propinsi NAD. Termasuk di dalamnya adalah
koordinasi Polda NAD dengan komite peralihan Aceh (KPA)
yang merupakan wadah organisasi bagi eks anggota GAM.
o) Membantu mensosiaiisasikan Perpolisian Masyarakat
sebagai salah satu model pemecahan masalah yang
menekankan kemitraan di kalangan masyarakat NAD.

