Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
75
b. Strategi 2. Meningkatkan kualitas dan intensitas penegakan hukum di
lembaga pemerintah, lembaga pendidikan formal dan non-formal dengan
memasukkan program de-radikalisasi guna mencegah masuknya faham-
faham anarkis.
c. Strategi 3. Meningkatkan motivasi dan kemampuan tokoh masyarakat
dan tokoh informal untuk melawan terorisme di lingkungan profesi dan
lingkungan sosial budaya.
d. Strategi 4. Melakukan penyempurnaan atas peraturan perundang-
Undangan dengan memasukkan pemikiran anti-Terorisme.
27. Upaya.
a. Upaya Strategi 1; Meningkatkan dukungan dan peran instansi
pemerintah kepada TNI dan Polri dalam pencegahan terorisme dengan
mengoptimalkan dukungan sarana prasarana, meningkatkan koordinasi antara
Polri/TNI dengan instansi pemerintah yang lain / lintas sektoral, dengan
membangun kerjasama antar instansi yang didukung dengan giat kemitraan
antar instansi pemerintah, upaya yang dilakukan adalah:
1) TNI / Polri (Kodam dan Polda) dengan Pemerintah Daerah
membangun kerjasama untuk mengembangkan kualitas sumber daya
manusia sebagai human resource melalui pendidikan dan pelatihan
perpolisian masyarakat sesuai kebutuhan pembangunan daerah guna
pencegahan terorisme sedini mungkin.
2) TNI / Polri (Kodam dan Polda) dengan Pemerintah Daerah
membangun kerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat sebagai upaya mencegah masyarakat menjadi
korban doktrin dari ajaran terorisme.
3) TNI / Polri (Kodam dan Polda) dengan Pemerintah Daerah
menjalin kerjasama dan koordinasi dalam kaitannya dengan pendanaan
untuk program, pelaksanaan, maupun fasilitas/sarana dan prasarana
praktek Perpolisian Masyarakat.
4) Pemerintah Daerah membantu mensosialisasikan Perpolisian
Masyarakat sebagai salah satu model pemecahan masalah yang
menekankan kemitraan di kalangan masyarakat untuk mengurangi

