Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
76
gangguan kamtibmas umumnya dan khususnya terorisme di
wilayahnya.
5) Pemerintah daerah memberikan dukungan kepada TNl/Polri
dengan membantu mensosialisasikan tentang pemakaian nilai sosial
budaya, adat istiadat sebagai sarana penyelesaian persoalan-persoalan
sosial dan hukum yang cukup efektif di daerah.
6) Sedangkan khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dengan meningkatkan kerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh (DPRA) maupun dengan Mahkamah Syari’ah dengan melakukan:
a) Membangun kerjasama dalam upaya mendorong
penegakan hukum serta melengkapi dan atau mengadakan tata
hukum daerah sebagai landasan yuridis bagi penyelenggaraan
kepemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
b) Membantu mensosialisasikan tentang pemakaian nilai
sosial budaya, adat istiadat sebagai sarana penyelesaian
persoalan-persoalan sosial dan hukum yang cukup efektif di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
c) Membantu mensosialisasikan Perpolisian Masyarakat
sebagai salah satu model pemecahan masalah yang
menekankan kemitraan di kalangan masyarakat Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
d) Membangun kerjasama dalam upaya mendorong
penegakan hukum dan melengkapi dan atau mengadakan tata
hukum berdasarkan syariah bagi penyelenggaraan tata
kehidupan masyarakat sesuai qanun-qanun yang berlaku.
e) Mengidentifikasikan serta menemukan pemecahan
permasalahan bersama, khususnya dikaitkan dengan potensi
konflik yang dapat terjadi, khususnya menyangkut tugas para
Wilayatul Hisbah, sehingga tidak memasuki area penyidikan yang
menjadi area tugas pihak kepolisian.
f) Perlunya penyamaan serta strandarisasi ketrampilan para
Wilayatul Hisbah melalui sistem pendidikan terpadu di bawah
koordinasi Polda.

