Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

76

 gangguan kamtibmas umumnya dan khususnya terorisme di
wilayahnya.
 5) Pemerintah daerah memberikan dukungan kepada TNl/Polri
dengan membantu mensosialisasikan tentang pemakaian nilai sosial
budaya, adat istiadat sebagai sarana penyelesaian persoalan-persoalan
sosial dan hukum yang cukup efektif di daerah.
6) Sedangkan khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dengan meningkatkan kerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh (DPRA) maupun dengan Mahkamah Syari’ah dengan melakukan:

         a) Membangun kerjasama dalam upaya mendorong
         penegakan hukum serta melengkapi dan atau mengadakan tata
         hukum daerah sebagai landasan yuridis bagi penyelenggaraan
        kepemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada
        masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
        b) Membantu mensosialisasikan tentang pemakaian nilai
        sosial budaya, adat istiadat sebagai sarana penyelesaian
        persoalan-persoalan sosial dan hukum yang cukup efektif di
        Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
        c) Membantu mensosialisasikan Perpolisian Masyarakat
        sebagai salah satu model pemecahan masalah yang
       menekankan kemitraan di kalangan masyarakat Provinsi
       Nanggroe Aceh Darussalam.
       d) Membangun kerjasama dalam upaya mendorong
       penegakan hukum dan melengkapi dan atau mengadakan tata
       hukum berdasarkan syariah bagi penyelenggaraan tata
       kehidupan masyarakat sesuai qanun-qanun yang berlaku.
       e) Mengidentifikasikan serta menemukan pemecahan
       permasalahan bersama, khususnya dikaitkan dengan potensi
       konflik yang dapat terjadi, khususnya menyangkut tugas para
       Wilayatul Hisbah, sehingga tidak memasuki area penyidikan yang
       menjadi area tugas pihak kepolisian.
       f) Perlunya penyamaan serta strandarisasi ketrampilan para
       Wilayatul Hisbah melalui sistem pendidikan terpadu di bawah
       koordinasi Polda.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13