Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

78

             p) Membantu mensosialisasikan tentang pemakaian nilai
             sosial budaya, adat istiadat sebagai sarana penyelesaian
             persoalan-persoalan sosial dan hukum di daerah NAD.
   7) Kapolri dan Panglima TNI mengoptimalkan “perjanjian
   internasional anti-terorisme" yang telah ditandatangani pemerintah
   Republik Indonesia dengan negara-negara sahabat. Adapun aspek-
   aspek yang perlu difokuskan adalah dalam bidang kerjasama
  manajemen, kerjasama intelijen, alih teknologi, kerjasama pelatihan,
  pe/aksanaan operasi gabungan, termasuk pelatihan Bahasa Inggeris
  pada tataran lanjut, guna memudahkan koordinasi dalam kerjasama
  penanggulangan terorisme di tingkat internasional.
           Upaya ini sangat penting dilakukan menyusul keberhasilan
  pemerintah Republik Indonesia membongkar jaringan terorisme
 internasional yang beroperasi di dalam negeri, yang dilanjutkan dengan
 proses peradilan yang terbuka dan tidak memihak. Perkembangan ini
 merupakan bukti dari kredibilitas Indonesia dalam bidang anti-terorisme,
 dan menjadi posisi tawar yang sangat penting dalam berhubungan
 dengan semua negara di dunia. Jika sebelumnya pemerintah Republik
 Indonesia adalah negara penerima bantuan dan konsultasi, maka saat
 ini Indonesia sudah menjadi negara yang mampu memberikan saran-
saran konseptual dan juga berbagi pengalaman dalam membasmi
terorisme, tidak terkecuali pada ASEANAPOL, Europol, dan juga
Interpol.
          Guna membuktikan profesionalisme ini, dan meningkatkan
kredibilitas Republik Indonesia didalam dan luar negeri, maka Kapolri
dan Panglima TNI selanjutnya memberikan rekomendasi pada
pemerintah Republik Indonesia untuk memprakarsai penyelenggaraan
seminar, konferensi, loka karya, dan simposium di dalam dan luar negeri
pada berbagai kalangan yang berhubungan dengan Intelijen,
Perdamaian, Studi Strategis, dan Keamanan Nasional, yang pada
intinya membagikan pengalaman anti-teror dalam berbagai aspek
seperti analisa lingkungan strategis, pendidikan dan pelatihan anti-teror,
persiapan aparatur dan perangkat khususnya, serta peranan Perpolisian
Masyarakat (Polmas) dalam mendukung kebijakan Polri.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15