Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

74

   tugas kenegaraan. Kedua, perspektif ‘Bottom Up’ dimana inisiatif berasal dari
  masyarakat, dan baru dikomunikasikan kepada pemerintah, yang melalui mekanisme
  pembahasan bersama dapat menjadi sebuah kebijakan bersama..

           Dalam Taskap ini digunakan kombinasi keduanya, dimana walaupun
  pelakunya adalah pemerintah, namun upaya yang dilakukan pemerintah tersebut
  adalah digunakan sepenuhnya untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat,
  sebagaimana telah diamanahkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
  Indonesia. Dengan demikian, maka butir-butir upaya yang tertera dalam bab ini
 adalah logis, dan dapat melibatkan peran serta masyarakat luas di dalam negeri.

          Banyaknya upaya yang tertera dalam bab ini tidaklah berarti sebuah upaya
 adalah lebih penting daripada upaya lain yang tertera dibawahnya. Semua upaya
 tersebut hendaknya dilaksanakan secara serentak, tentu saja dengan
 mempertimbangkan kesanggupan pemerintah melaksanakannya, dan disesuaikan
 dengan tingkat kebutuhan yang terjadi di lapangan.

 25. Kebijakan.
         Dari uraian tersebut diatas maka dapat dirumuskan kebijakan sebagai berikut:
          “Terwujudnya optimalisasi Sistem Perpolisian Masyarakat (Community

Policing) melalui peningkatan dukungan instansi pemerintah kepada TNI dan Poin,
sosialisasi penegakan hukum, pengkaderan tokoh masyarakat dan pemimpin non­
formal, dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan guna mencegah
berkembangnya terorisme dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.'

26. Strategi.
        Setelah memahami akar masalah dan tingginya tantangan yang dihadapi

dalam memerangi terorisme di dalam dan luar negeri, maka penulis mengajukan
empat strategi yang komprensif dan integral, yang harus dilaksanakan secara
serentak, berkelanjutan, dan terus menerus. Adapun empat strategi tersebut adalah
sebagai berikut.

        a. Strategi 1. Meningkatkan dukungan dan peran instansi pemerintah
        kepada TNI dan Polri dalam pencegahan terorisme dengan mengoptimalkan
        dukungan sarana prasarana, meningkatkan koordinasi antara Polri/TNI dengan
        instansi pemerintah yang lain / lintas sektoral, dengan membangun kerjasama
        antar instansi yang didukung dengan giat kemitraan antar instansi pemerintah.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11