Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

BAB III
        KONDISIIMPLEMENTASI NILAJ-NILAI PANCASILA Dl WILAYAH
       PERBATASAN SAAT INI DAN PERMASALAHAN YANG DIHADAPI

 11. Umum

          Berbagai pandangan yang disampaikan baik dalam forum resmi
 maupun non resmi, terungkap bahwa terdapat empat pilar kehidupan
 berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Empat pilar tersebut adalah
 Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka
 Tunggal Eka. Bahkan empat pilar tersebut sebagian ada yang berpendapat
 sebagai harga mati. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam
pidato politiknya pada tanggal 1 Juni 2006. menegaskan bahwa konsensus
dasar yang telah menjadi kesepakatan bangsa tersebut merupakan
konsensus final, yang perlu dipegang teguh dan bagaimana memanfaatkan
konsensus dasar tersebut dalam menghadapi berbagai ancaman baik internal
maupun eksternal. Hal ini diungkapkan kembali oleh Presiden SBY pada
kesempatan lain (15 Agustus 2010) ketika bersilaturahmi dengan para
eksponen '45 di istana Negara, dengan ungkapan tersebut dapat dikatakan
bahwa konsensus dasar diatas sangat penting bagi bangsa Indonesia dalam
rangka mempertahankan keutuhan NKRI.

         Meskipun demikian. di sisi tain sebagian masyarakat masih
mempersoalkan nilai-mlai Pancasila terutama dikaitkan dengan
diberlakukannya Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah. Mengacu pada pasal 10 UU tersebut, dinyatakan bahwa "pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya." Berbasis pada pasal tersebut,
beberapa pemerintah daerah tanpa memperhatikan rambu-rambu dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara melaju tanpa kendali, bertendensi
melangkah sesuai dengan keinginan dan kemauan daerah sehingga
berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan hubungan antara pemerintah
dengan Pemerintah Daerah, hal ini tidak saja menjadi ancaman terhadap
kokohnya ketahanan nasional, tetapi dalam skala luas akan mengancam
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14