Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

keutuhan NKRI. Kondisi ini dikarenakan kurang optimalnya impiementasi nilai-
 nilai Pancasila di kalangan masyarakat termasuk masyarakat yang berada di
 wilayah perbatasan.

 12. Impiementasi Nilal-Nilai Pancasila Di Wilayah Perbatasan Saat Ini

          Komponen bangsa Indonesia dalam menghadapi era demokrasi
 menghadapi ancaman internal, dimana terdapat tendensi semakin menurun
dan mundurnya tingkat derajat persatuan dan kesatuan bangsa yang ditandai
dengan seringnya terjadi perselisihan yang bahkan berujung pada konflik
horizontal antar sesama komponen bangsa, baik yang berdasarkan kesukuan,
agama. kelompok, perbedaan faham politik, dan kewilayahan.
Terdegradasinya semangat persatuan dan kesatuan bangsa salah satunya
disebabkan cenderung semakin ditinggalkannya falsafah dan dasar negara
kita yaitu Pancasila oleh sebagian masyarakat bangsa Indonesia termasuk
juga di kalangan masyarakat di wilayah perbatasan.

          Merosotnya pamor Pancasila diyakini masyarakat disebabkan oleh
uforia reformasi yang kebablasan. selain itu, hadirnya Ketetapan MPR
nomor XV1II/MPR/1998 telah mencabut Ketetapan MPR nomor ll/MPR/1978
Tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) dan
Penetapan Tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara juga
diyakini telah mempengaruhi sebagian masyarakat terhadap Pancasila.
Sebagai tindak lanjut dari Ketetapan MPR tersebut, Pemerintah melalui
Keppres nomor 27 Tahun 1999 telah mencabut Keppres nomor 10 Tahun
1979 Tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7). Sebagai pengganti BP-7,
Pemerintah melalui Keppres nomor 85 Tahun 1999 tanggal 19 Juli 1999
dibentuk Badan Pengembangan Kehidupan Bernegara (BPKB), namun
institusi ini bagai hilang ditelan gegap gempitanya uforia reformasi. Sejalan
dengan dinamika politik, pemerintah pada saat itu belum mengaktifkan
lembaga baru pengganti BP-7, meskipun telah ada Ketetapan MPR nomor
V/MPR/2000 Tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional,
Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa,

                                                 24
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15