Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
62
21. Implementasi Mediasi sebagai Sarana Pengelolaan Konflik Sosial
di Daerah yang Diharapkan.
a. Mediasi diimplementasikan untuk memelihara kondisi damai
dalam masyarakat
Pasal 7 Undang Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan
Konflik Sosial telah mengatur bahwa dalam rangka memelihara Kondisi
Damai maka setiap orang diwajibkan untuk : mengembangkan sikap
toleransi dan saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah
sesuai dengan agama dan kepercayaannya; menghormati perbedaan
suku, bahasa, dan adat istiadat orang lain; mengakui dan
memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya;
mengakui persamaan derajat serta persamaan hak dan kewajiban
asasi setiap manusia tanpa membedakan suku, keturunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan warna kulit;
mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar kebhinneka-tunggal-
ikaan; dan/atau menghargai pendapat dan kebebasan orang lain.
Mengembangkan sikap toleransi dan saling menghormati
kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya, merupakan penjabaran sila Pertama Ketuhanan Yang
Maha Esa yang butirnya telah menggariskan kita untuk percaya dan
taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusian yang adil
dan beradab. 67 tahun lalu, Presiden Pertama kita telah menegaskan
dan mengajak “Marilah kita amalkan, jalankan agama, baik Islam,
maupun Kristen, dengan cara yang berkeadaban. Apakah cara yang
berkeadaban Hu ialah hormat-menghormati satu sama lain.” 50 Namun,
toleransi dan dan saling menghormati kebebasan beragama saja tidak
cukup, negara melalui Departmen Agama perlu mengorientasikannya
agar terjadi dan terbangun kerjasama dan suasana symbiosis mutualis
antarumat beragama maupun interumat beragama. Dengan kondisi50
50 Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, 28 Mei 1945 - 22 Agustus 1945,
Sekretariat Negara Republik Indonesia Jakarta, 1995. H. 80