Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

62

21. Implementasi Mediasi sebagai Sarana Pengelolaan Konflik Sosial
di Daerah yang Diharapkan.

    a. Mediasi diimplementasikan untuk memelihara kondisi damai
     dalam masyarakat

         Pasal 7 Undang Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan
     Konflik Sosial telah mengatur bahwa dalam rangka memelihara Kondisi
     Damai maka setiap orang diwajibkan untuk : mengembangkan sikap
     toleransi dan saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah
     sesuai dengan agama dan kepercayaannya; menghormati perbedaan
     suku, bahasa, dan adat istiadat orang lain; mengakui dan
     memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya;
     mengakui persamaan derajat serta persamaan hak dan kewajiban
     asasi setiap manusia tanpa membedakan suku, keturunan, agama,
     kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan warna kulit;
     mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar kebhinneka-tunggal-
     ikaan; dan/atau menghargai pendapat dan kebebasan orang lain.

           Mengembangkan sikap toleransi dan saling menghormati
     kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
     kepercayaannya, merupakan penjabaran sila Pertama Ketuhanan Yang
     Maha Esa yang butirnya telah menggariskan kita untuk percaya dan
     taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan
     kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusian yang adil
     dan beradab. 67 tahun lalu, Presiden Pertama kita telah menegaskan
     dan mengajak “Marilah kita amalkan, jalankan agama, baik Islam,
     maupun Kristen, dengan cara yang berkeadaban. Apakah cara yang
     berkeadaban Hu ialah hormat-menghormati satu sama lain.” 50 Namun,
     toleransi dan dan saling menghormati kebebasan beragama saja tidak
     cukup, negara melalui Departmen Agama perlu mengorientasikannya
     agar terjadi dan terbangun kerjasama dan suasana symbiosis mutualis
     antarumat beragama maupun interumat beragama. Dengan kondisi50

     50 Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, 28 Mei 1945 - 22 Agustus 1945,
Sekretariat Negara Republik Indonesia Jakarta, 1995. H. 80
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17