Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

65

    Walaupun sesungguhnya proses akulturasi telah memperlihatkan
keberhasilannya dalam peningkatan hubungan harmonis antarasuku,
antaradat, antarbudaya namun tetap saja masyarakat perlu senantiasa
diingatkan untuk menjaganya, terlebih di daerah yang masih terpencil
dan masih kurang terbuka terhadap masuknya budaya lain di
daerahnya. Keberhasilan proses akulturasi tidak dapat diartikan bahwa
potensi konflik itu menjadi tidak ada. Konflik sebagai keterberian dari
interaksi sosial akan senantiasa terjadi bahkan dalam intersuku
sekalipun. Mediasi menjadi perlu untuk berperan menjaga agar konflik
yang terjadi tetap berada dalam stadium rasional dan tidak
berkembang menjadi konflik sosial. Mengingat proses akulturasi yang
terjadi di hampir setiap daerah otonomi di Indonesia, maka menjadi
penting bahwa para pejabat berkewenangan di daerah, untuk
memahami proses mediasi yang benar. Kepala Daerah perlu
mendorong agar konflik-konflik yang terjadi di daerahnya, diupayakan
diselesaikan melalui mediasi. Menunggu dan atau membiarkan sekecil
apapun konflik tanpa diselesaikan, kurang lebih sama dengan
membiarkan konflik berkembang menjadi konflik sosial. Pemerintah
Daerah yang berada lebih dekat dengan masyarakat, memiliki sumber
daya dan kemampuan berkewenangan untuk mengarahkan kebijakan
daerahnya, sangat berkontribusi dalam pemeliharaan kondisi damai.
Melalui kelurahan/desa yang berada di wilayahnya, seorang
Walikota/Bupati dapat menggagas keberadaan pusat mediasi di setiap
kelurahan/desa yang mengupayakan penyelesaian konflik sebelum
berkembang menjadi konflik sosial. Untuk itu diperlukan niat dan tekad
dari Para Kepala Daerah untuk melakukan percepatan
pengimplementasian mediasi dengan menyediakan sarana dan
prasarana bermediasi termasuk mempersiapkan sumber daya manusia
yang secara profesional, berkeahlian dan terdidik menjadi mediator-
mediator handal yang tersertifikasi oleh lembaga pendidikan mediasi.
Teralisasinya niat dan tekad Kepala Daerah tersebut, selain akan
direspon sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah terhadap
permasalahan di daerah yang dapat berdampak pada kepentingan
   10   11   12   13   14   15   16   17