Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

61

    Terhambatnya pembangunan nasional, berarti terhambatnya proses
untuk mengupayakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia secara
merata. Ketika suasana di daerah berada dalam keadaan tidak kondusif,
maka program program pembangunan Nasional yang terintegrasi dengan
pembangunan di daerah, yang telah disusun secara keberlanjutan, menjadi
tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan. Sebagian energi,
pemikiran, pemanfaatan dana dan sumber sumber kemampuan menjadi
teralihkan pada penanganan pascakonflik sosial dan pemulihan
pascakonflik sosial di daerah. Disamping itu ketidakharmonisan yang terjadi
karena konsekuensi logis dengan dianutnya sistem keotonomian daerah
yang presidensil yang menuntut dan membebankan puncak
penyelenggaraan negara pada Presiden. Kesemuanya ini telah menjadikan
Pemerintah Pusat berkepentingan untuk turun tangan menyelesaikan
konflik sosial dan menciptakan kondisi di daerah yang stabil dan kondusif.
Namun, hal ini seringkali dimaknai sebagai ketidakmampuan dari lembaga-
lembaga pemerintahan termasuk Pemerintah Daerah untuk memelihara
suasana damai dan terjaganya keutuhan NKRI.

    Sebagaimana telah dikemukakan pada bab-bab terdahulu, bahwa
manusia Indonesia berkonflik ketika beriteraksi satu dengan lainnya adalah
lumrah dan tidak dapat dihindarkan terlebih dalam keterberian bangsa yang
sarat akan pluraritas. Hanya saja yang menjadi sangat penting adalah,
bagaimana agar konflik itu tidak berkembang menjadi suatu konflik sosial.
Kita semua perlu belajar membiasakan bangsa ini untuk berkonflik tidak
dengan cara-cara yang destrukif dan kekerasan, melainkan dengan cara-
cara yang berperikemanusian dan berkeadilan. Mediasi yang saat ini
tengah berkembang di dunia gobal, regional dan telah pula secara parsial
dilaksanakan oleh beberapa lembaga di Indonesia, merupakan cara-cara
berkonflik yang berpedoman pada nilai-nilai musyawarah untuk mufakat
berdasarkan asas kekeluargaan yang telah terkandung dalam Pancasila.
Mengimplementasikan mediasi sebagai sarana pengelolaan konflik sosial
di daerah akan mengorientasikan bangsa ini untuk lebih menggunakan
rasionalitasnya dan berkontribusi terhadap terpeliharanya suasana damai
di bumi Indonesia tercinta.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16