Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
93
pengaktualisasian nilai-nilai Pancasila yang semakin memudar,
teriaksananya mediasi itu bahkan perlu dipaksakan dengan
kekuasaan negara. Memaksa siapapun untuk melaksanakan nilai-
nilai Pancasila adalah ketegasan dari negara demi terjaganya
keutuhan NKRI.
27. Upaya
a. Upaya dari Strategi 1
1) Pemerintah Daerah memastikan tersedianya sarana dan
prasarana yang memadai sebagai pusat mediasi pada setiap
Kelurahan/Desa diseluruh Indonesia;
2) Pemerintah Daerah memastikan daftar nama-nama Mediator
aktif yang bersertifikat pada pusat mediasi di setiap
Kelurahan/Desa di seluruh Indonesia;
3) Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan
jumlah kerjasama pluraris antarumat dan interumat beragama,
antaretnis, antarsuku.
b. Upaya dari Strategi 2
1) Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Polhukam, Kementrian
Agama dan Pemerintah Daerah secara bersama-sama
mempromosikannya kembali secara terbuka dan berkelanjutan
“Ekaprasetia Pancakarsa” sebagai pedoman hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, pada setiap jenjang
pendidikan formal maupun nonformal, serta pada setiap
Dinas/Lembaga/lnstitusi baik dijajaran Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
2) Pemerintah Pusat melalui Presiden dengan dibantu
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Agama
merancang dan menetapkan Peraturan Presiden untuk
menjadikan 36 butir konkretisasi “Ekaprasetia Pancakarsa”,