Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

88

gilirannya. Hal ini menjadi penting untuk memastikan tidak adanya
keraguan dan salah satu pihak akan posisi impartial atau
ketidakberpihakannya Mediator.

8) Tahapan Pembuatan Keputusan Akhir

      Setelah pertemuan terpisah para pihak berkumpul kembali, momen ini
memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengutarakan kembali
penawarannya masing-masing. Penawaran bam hams berasal dari para
pihak sendiri, kekhilafan mediator menyampaikan hasil pertemuan terpisah
kepada para pihak dapat membuat proses mediasi menjadi berakhir dan
membuat sang Meditor berakhir dengan sidang kode etik atas dugaan
membocorkan hasil pertemuan terpisah. Kemungkinan lain yang terjadi
adalah jika para pihak dapat mengatakan bahwa apa yang disampaikan
Mediator tidak benar, hal itu dapat membuat kewibawaan Mediator menjadi
luntur di hadapan para pihak. Penawaran yang saling dapat diterima
setelah para pihak bernegosiasi, dan berakhir dengan suatu kesepakatan
diantara para pihak, perlu mendapatkan penegasan dari Mediator bahwa
kesepakatan mereka adalah hasil kerja keras, upaya dan itikad baik dari
para pihak dan oleh karenanya pula secara sukarela akan dilaksanakan
oleh keduanya.

9) Tahapan Mencatat Keputusan Akhir

     Terkadang hasil kesepakatan dari para pihak, tidak dapat secara
langsung dilaksanakan sesaat setelah kata sepakat tercapai oleh para
pihak. Pelaksanaan realisasi hasil kesepakatan seringkali diperjanjikan juga
waktunya, oleh karena itu mencatat hasil kesepakatan dalam suatu
dokumen perjanjian perdamaian menjadi penting. Dokumen perjanjian yang
telah sempurna dan ditandatangani oleh para pihak terbuka untuk
dikukuhkan oleh Pengadilan Negeri setempat. Pengukuhan ini berdasarkan
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 membuat perdamaian
menjadi memiliki kekuatan hukum yang inkrah/berkekuatan hukum tetap
dan tidak dapat lagi dimintakan upaya hukum atau diajukan lagi dalam
suatu gugatan. Pengukuhan menjadi diperlukan pada umum untuk
kesepakatan yang pelaksanaan memakan waktu lama, hal itu semata
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15