Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

89

 untuk mendapatkan kepastian hukum. Namun semuanya dikembalikan
 kepada para pihak yang telah berdamai, karena kesepakatan yang lahir
 dan hasil kesadaran dan keinginan dari para pihak sendiri tanpa
 dipaksakan akan mendorong para pihak untuk secara penuh kesukarelaan
 menepatinya.

 10) Tahapan Penutupan

          Ucapan Penutupan adalah hal yang perlu juga dilakukan oleh
 Mediator, hal ini untuk menegaskan bahwa kesepakatan yang dicapai
adalah hasil keputusan dari para pihak sendiri bukan keputusan mediator.
Kepada mereka juga perlu disampaikan agar kalaupun sampai ada konflik
lagi atau ada diantara rekan mereka berkonflik dapat kiranya diselesaikan
dengan Mediasi. Mempromosikan mediasi bagi bangsa ini adalah
keharusan karena selain sebagai bentuk penyelesaian konflik yang
berdaya guna dan berhasil guna, pengeimplentasian mediasi merupakan
perwujudan dari pengamalan Sila Keempat Pancasila.

         Ada beberapa cara selain mediasi yang dapat diambil ketika
manusia berkonflik dengan manusia lainnya, diantaranya : menghindari
untuk menyelesaikan, cara ini sifatnya hanya menunda-nunda
penyelesaian, atau melakukan negosiasi dengan cara berunding baik
secara langsung maupun tidak langsung melalui bantuan pihak ketika, atau
mengupayakan penyelesaian melalui proses litigasi melalui gugatan
perdata atau membuat laporan pidana, atau menggunakan lembaga
arbitrase yang penyelesaian perkaranya diputuskan oleh hakim arbitrase,
atau melakukan tindakan pemaksaan kehendak yang seringkali disertai
kekerasan dan perusakan. Cara yang terakhir ini yang sesungguhnya
menjadi perlu mendapat perhatian karena berkonflik yang demikian itulah
yang bertentangan dengan Pancasila, melawan hukum dan berpotensi
melebar serta mengarah pada terganggunya hubungan harmonis antara
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang berpotensi pada terganggunya
pula keutuhan NKRI. Untuk itulah kemudian mediasi menjadi begitu penting
untuk diimplementasikan, karena pendekatan mediasi yang di dalamnya
terkandung nilai musyawarah untuk mufakat berdasarkan asas
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16