Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
92
a. Strategi 1
Percepatan pengimplementasian Mediasi untuk memelihara
kondisi damai dalam masyarakat.
Teralisasinya niat dan tekad Kepala Daerah melakukan
Percepatan pengimplementasian mediasi dengan menyediakan
sarana dan prasarana bermediasi termasuk memastikan tersedianya
sumber daya manusia yang secara profesional, berkeahlian dan
terdidik menjadi mediator-mediator handal yang tersertifikasi oleh
lembaga pendidikan mediasi. Hal ini selain akan direspon sebagai
bentuk kepedulian Pemerintah Daerah terhadap permasalahan di
daerah yang dapat berdampak pada kepentingan nasional secara
keseluruhan, juga menjadi kontribusi nyata yang dapat meningkatkan
hubungan harmonis Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
b. Strategi 2
Percepatan pengimplementasian mediasi sebagai upaya
untuk meredam potensi konflik sosial dan sebagai bagian dari
pembangunan sistem peringatan dini (deteksi dini).
Bangsa Indonesia perlu dibiasakan untuk berkonflik dengan cara-
cara yang berpedoman pada Pancasila, dan mediasi sebagai
konkretisasi nilai-nilai musyawarah untuk mufakat berdasarkan asas
kekeluargaan adalah metode yang seharusnya digalangkan dan
ditanamkan oleh aparatur intelijen negara. Membiasakan masyarakat
bermediasi sedini mungkin dalam setiap penyelesaian perselisihan
pada setiap bidang kehidupan, merupakan penanaman benih
perdamaian bagi bangsa ini dalam memelihara NKRI.
c. Strategi 3
Pengarusutamaan implementasi mediasi sebagai sistem
penyelesaian perselisihan secara damai.
Mengimplementasikan mediasi sebagai upaya penyelesaian
secara damai bukan pilihan, namun kemutlakan pelaksanaan nilai-
nilai luhur Sila keempat Pancasila yang harus diutamakan. Bila
perlu dengan mengingat keadaan pemahaman dan