Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

92

a. Strategi 1
     Percepatan pengimplementasian Mediasi untuk memelihara

 kondisi damai dalam masyarakat.

     Teralisasinya niat dan tekad Kepala Daerah melakukan
 Percepatan pengimplementasian mediasi dengan menyediakan
 sarana dan prasarana bermediasi termasuk memastikan tersedianya
 sumber daya manusia yang secara profesional, berkeahlian dan
 terdidik menjadi mediator-mediator handal yang tersertifikasi oleh
 lembaga pendidikan mediasi. Hal ini selain akan direspon sebagai
 bentuk kepedulian Pemerintah Daerah terhadap permasalahan di
 daerah yang dapat berdampak pada kepentingan nasional secara
 keseluruhan, juga menjadi kontribusi nyata yang dapat meningkatkan
 hubungan harmonis Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

b. Strategi 2
     Percepatan pengimplementasian mediasi sebagai upaya

 untuk meredam potensi konflik sosial dan sebagai bagian dari
 pembangunan sistem peringatan dini (deteksi dini).

     Bangsa Indonesia perlu dibiasakan untuk berkonflik dengan cara-
 cara yang berpedoman pada Pancasila, dan mediasi sebagai
 konkretisasi nilai-nilai musyawarah untuk mufakat berdasarkan asas
 kekeluargaan adalah metode yang seharusnya digalangkan dan
ditanamkan oleh aparatur intelijen negara. Membiasakan masyarakat
 bermediasi sedini mungkin dalam setiap penyelesaian perselisihan
 pada setiap bidang kehidupan, merupakan penanaman benih
 perdamaian bagi bangsa ini dalam memelihara NKRI.

  c. Strategi 3
        Pengarusutamaan implementasi mediasi sebagai sistem

  penyelesaian perselisihan secara damai.

         Mengimplementasikan mediasi sebagai upaya penyelesaian
   secara damai bukan pilihan, namun kemutlakan pelaksanaan nilai-
   nilai luhur Sila keempat Pancasila yang harus diutamakan. Bila
   perlu dengan mengingat keadaan pemahaman dan
   9   10   11   12   13   14   15   16