Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

53

Pasal 5 (1) Pemerintahan Daerah Provinsi Papua terdiri alas DPRP
sebagai badan legislatif, dan Pemennlah Provinsi sebagai badan
eksekutif. (2) Dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus di
Provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua yang merupakan
representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan
tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan
berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya,
pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup
beragama. Dari aspek legislasi, Perpu 1/2008 merupakan revisi dari
UU 21/2001 yang ditujukan untuk memberikan dasar hukum bagi
pelaksanaan otonomi khusus bagi Provinsi Papua Barat. Dalam UU
21/2001, hanya dijelaskan mengenai pelaksanaan otonomi khusus
bagi Provinsi Papua. Definisi “Provinsi Papua” yang dimaksud dalam
UU ini diterjemahkan secara berbeda-beda oleh berbagai pihak,
apakah itu Provinsi Papua “sebelum pemekaran" ataukah “setelah
pem ekaran”. Pada waktu UU 21/2001 disahkan, yang dimaksud
Provinsi Papua mencakup seluruh wilayah Pulau Papua bagian barat.
Dalam perkembangannya, bagian sebelah timur dari Provinsi Papua
dipisahkan menjadi Provinsi Papua Barat. Pemberlakuan otonomi
khusus bagi Provinsi Papua Barat memerlukan kepastian hukum yang
sifatnya mendesak dan segera agar tidak menimbulkan hambatan
percepatan pembangunan khususnya bidang sosial, ekonomi, dan
politik serta infrastruktur di Provinsi Papua Barat. Oleh karena itu,
Presiden menerbitkan Perpu 1/2008 sebagai dasar hukum
pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua Barat.

f. A spek Ekonom i.

          Pemerintah bersama komponen bangsa berusaha untuk bangkit
dari keterpurukan dibidang ekonomi. Hutang luar negeri yang
jumlahnya cukup besar berdampak pada penyusunan APBN, karena
harus menanggung beban pembayaran angsuran dan bunga pinjaman
yang nilainya cukup besar. Belum stabilnya kurs nilai tukar rupiah
terhadap dollar AS dan mata uang asing lainnya, berakibat kesulitan
bagi pemerintah dan pengusaha untuk membuat perencanaan dan
   9   10   11   12   13   14   15   16   17