Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
49
New D eal P olicy fo r Papua. UU dan Inpres itu, merupakan salah satu upaya
untuk mem berikan peitiatian yang iebih sungguh-sungguh terhadap
masyarakat dan pembangunan di wilayah Papua.10 Otonomi khusus yang
diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk juga Provinsi Papua Barat perlu
ditindaklanjuti dengan menyusun strategi pembangunan yang terencana,
sistematis, berkesinambungan, dan melibatkan seluruh komponen
masyarakat Papua. Dampak bagi lingkungan nasional disemua aspek
kehidupan ditinjau melalui astagatra sebagai benkut:
a. A sp e k G eografi.
Letak wilayah Indonesia pada posisi silang, merupakan kondisi
yang strategis bagi bangsa Indonesia dan diharapkan dengan posisi
tersebut akan menjadi peluang yang potensial dalam bargaining
power. Berkaitan dengan hal tersebut, kebijakan yang dikeluarkan
pemerintah dalam penyelenggaraan negara harus memperhatikan
geopolitik dan geostrategi yaitu wawasan nusantara dan ketahanan
nasional, serta konsep negara Indonesia sebagai negara kepulauan.
Seperti pada wilayah Papua merupakan salah satu pulau terbesar di
Indonesia dengan potensi sumber daya alam sangat besar di sektor
perikanan, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang dapat
dikelola secara optimal bagi kesejahteraan rakyat dan kemajuan
wilayah. W ilayah Papua terletak di posisi paling timur dan berbatasan
langsung dengan negara tetangga Papua Nugini. Pengembangan
wilayah Papua menghadapi permasalahan yang sangat kompleks
terutama akibat ketertinggalan dan keterisolasian. Pengembangan
wilayah Papua juga memiliki tantangan yang Iebih sulit jika
dibandingkan dengan wilayah lain. Tantangan terbesar adalah
memberikan perhatian yang sama terhadap seluruh wilayah pesisir,
wilayah pegunungan, dan wilayah dataran, serta sekaligus
membangun keterkaitan antar wilayah dalam satu kesatuan tata ruang
10Aspirasi daerah untuk mendapatkan keadilan, pemerataan pembangunan, serta wewenang
yang Iebih luas untuk mengatur daerahnya sendiri. kita tanggapi secara positif dengan
menerapkan sistem desentralisasi dan otonomi daerah, termasuk otonomi yang luas untuk
Provinsi Papua. Papua Barat dan Aceh (Sekretanat Negara Rl, 2007 Pidato Kenegaraan
Presiden Rl di Depan Rapat Pahpuma DPR Rl, tanggal 16 Agustus 2007).