Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

94

3) Pemerintah Daerah segera membuat peraturan yang
jelas dalam pemberian pelayanan masyarakat yang
memberikan pedoman bagi aparatur dalam memberikan
pelayanan. Peraturan ini sekurang-kurangnya berisi jenis
layanan, persyaratan, SOP (Standard Operating Procedure),
waktu dan biaya secara transparan.

4) Pemerintah Daerah (Pusdiklat) bersama Perguruan
Tinggi melaksanakan diklat yang bertujuan untuk meningkatkan
kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintahan daerah agar
berperan sebagai pemimpin yang kreatif, inovatif dan
profesional dengan mengoptimalkan multiple intelligence dalam
kelola birokrasi untuk mewujudkan good governance

5) Pemerintah Daerah memberi akses bagi masyarakat
untuk dapat mengontrol dan mengawasi kualitas dan prosedur
pelayanan yang diberikan, hal ini sesuai bab II pasal 2 UU
No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
disebutkan “Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap
Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya
ringan, dan cara sederhana.

6) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Instansi
terkait lainnya berkewajiban untuk mengkoordinasikan
penyusunan kebijakan, peraturan dan perundang-undangan,
standarisasi, dan panduan yang diperlukan untuk melandasi
 perencanaan dan pelaksanaan pengembangan e-government
antara lain:

          a) Kebijakan tentang pemanfaatan, kerahasiaan,
          keamanan informasi pemerintah dan perlindungan
          informasi publik.
          b) Kebijakan tentang kelembagaan, otorisasi
          pemanfaatan dan pertukaran informasi pemerintah
          secara on-line.
   11   12   13   14   15   16   17