Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

93

dengan cara penegasan dalam Peraturan Pemerintah yang
berarti bahwa Presiden tidak dapat mengolah lanjut setiap
usulan daerah (pengendalian dari mekanisme administratif
berdasarkan kewenangan atributif Presiden Rl, misalnya melalui
Instruksi Presiden).

12) Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah
Daerah Provinsi untuk menyelesaikan grand design dan master
plan dengan melibatkan secara aktif elemen daerah terutama
kelompok independen, akademisi dan kelompok profesional
dengan penertiban administrasi yang berkaitan dengan
pemekaran daerah.

d. Upaya pada Strategi- 4 . Meningkatkan  pemanfaatan

teknologi informasi dan komunikasi dalam sistem informasi

manajemen nasional terkoneksi secara nasional sebagai

perwujudan e-government

1) Pemerintah Pusat (Kemendagri, KemenPAN,
Kemendiknas) dan Pemda serta instansi terkait lainnya
mengupayakan proses kaderisasi aparatur melalui pendidikan,
latihan dan memberi pengalaman penugasan serta memberikan
pembekalan kemampuan yang telah teruji dari aspek intelektual,
mentalitas maupun spiritual, sehingga diharapkan dapat
berkembang kualitas pengetahuan, ketrampilan dan integritas
pribadi yang kuat dalam melaksanakan.

2) Pemerintah Daerah melengkapi sarana dan prasarana
yang memadai, dan mempercepat penerapan teknologi
informasi dan komunikasi (e-Services/SIM Pelayanan Terpadu)
yang didukung dengan perangkat komputer termasuk jejaring
komputer (Local Area Netrwork/LAN)di setiap instansi
pelayanan publik, dan pemanfaatan dokumen/arsip negara
dalam pengelolaan tugas dan fungsi pemerintahan.
   10   11   12   13   14   15   16   17