Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

92

8) Pemerintah Pusat bersama-sama dengan DPR dan DPD
dengan komitmen yang kuat untuk melaksanakan otonomi
daerah yang harmonis serasi dan selaras menyusun revisi
terhadap UU No. 32 tahun 2004 terhadap (Pasal 10-14) dimana
Konteks ini memberikan makna bahwa antara provinsi dan
kabupaten/kota tidak ada hubungan atasan bawahan, masing-
masing memiliki kewenangan pemerintahan. Berdasarkan
evaluasi terhadap masalah yang berkaitan dengan
penyelenggaraan otonomi daerah pada Hubungan Provinsi-
Kabupaten/Kota, dimana dalam hal ini Gubernur sebagai kepala
daerah provinsi kurang diakui secara struktural oleh para bupati.

9) Pemerintah Pusat bersama-sama dengan DPR dan DPD
dengan komitmen yang kuat untuk melaksanakan otonomi
daerah yang Harmonis serasi dan selaras menyusun revisi
terhadap UU No. 32 tahun 2004 terhadap teknis pelaksanaan
pemekaran wilayah agar ada klausul yang lebih ketat terhadap
pemekaran wilayah dengan pemenuhan persayaratan teknis,
administrasi dan fisik yang betul-betul mempertimbangkan
kepentingan nasional lebih mengutamakan kepentingan
masyarakat dari kepentingan elite poltik dan birokrat,
pemerintah pusat secara regulasi memiliki hak untuk
membatalkan dan bagi daerah tidak lagi merupakan hak untuk
pemekaran wilayah.

 10) Pemerintah Pusat barsama-sama dengan DPR dan DPD
dengan komitmen yang kuat untuk melaksanakan otonomi
daerah yang harmonis serasi dan selaras menyusun revisi UU
No. 32 yang berkaitan dengan Pilkada sehubungan dengan
keluarnya ketetapan Mahkamah Konstitusi dengan Yudicial
Review untuk membolehkan calon independen ikut dalam
Pilkada tanpa mengunakan Parpol sebagai sarana politiknya.

 11) Pemerintah melakukan moratorium selama penyesuaian
grand design dan master plan oleh seluruh Pemda provinsi
   9   10   11   12   13   14   15   16   17