Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

89

mengevaluasi dan merevisi seperlunya jenis Dana Bagi Hasil
dari sektor Pertambangan Panas Bumi, Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan
PPh Pasal 21 khususnya daerah-daerah yang menolak.

5) Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
melakukan pengelompokan Dana Reboisasi yang semula
termasuk dalam komponen Dana Alokasi Khusus menjadi Dana
Bagi Hasil.

6) Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
melakukan penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi
Umum; Penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi
Khusus; Penambahan pengaturan Hibah dan Dana Darurat;
Penyempurnaan persyaratan dan mekanisme Pinjaman Daerah,
termasuk Obligasi Daerah; Pengaturan pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan; Penegasan pengaturan Sistem
Informasi Keuangan Daerah; dan Prinsip akuntabilitas dan
responsibilitas dalam Undang-Undang ini dipertegas dengan
pemberian sanksi.

7) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan
 Bappenas serta Kementerian PAN melakukan sosialisasi
tentang pembagian urusan kewenangan (PP 38) dan tentang
 Standar Pelayanan Minimal (PP Nomor 6 Tahun 2007) serta
 Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PP Nomor 6
Tahun 2008) serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (PP
 Nomor Tahun 2008) kepada seluruh departemen dan
 pemerintah daerah, dengan semangat akomodatif dan terbuka.

 8) Seluruh Kementerian merampungkan SPM urusan yang
terkait, demikian pula Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/
 Kota.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16