Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

91

yang berkompeten dan melibatkan para pakar yang terkait agar
didapatkan hasil pemahaman yang diharapan.

3) Pemerintah Daerah/Provinsi melaksanakan sosialisasi
secara bertahap sesuai jadual kegiatan yang telah disusun
dengan mekanisme pendekatan dialog agar didapatkan
kesepahaman yang dalam, untuk dapat digunakan pada
Pembuatan Perda-Perda berikutnya.

4) Pemerintah Daerah/Provinsi evaluasi terhadap
pelaksanaan sosialisasi dengan mengkaji usulan-usulan Perda
yang dibuat oleh Daerah setelah sosialisasi dilaksanakan.

5) PemerintahDaerah/Provinsi selaku kepala pemerintahan
provinsi dengan mekanisme yang sama menyusun
perencanaan dan melaksanakan program sosialisasi UU No. 32
dan No. 33 tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah No.38 tahun
2007 kepada pemerintah daerah kabupaten/kota beserta DPRD.

6) Pemerintah Pusat dan Daerah dengan komitmen untuk
melaksanakan otonomi daerah secara harmonis serasi dan
selaras Kementerian Dalam Negeri meneruskan pengkajian
terhadap perda-perda yang diajukan oleh daerah agar
didapatkan perda yang betul-betul dibutuhkan oleh daerah
dalam melaksanakan pembangunan dan tidak bertolak
belakang dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.

7) Pemerintah Daerah bersama-sama dengan DPRD dan
tokoh masyarakat dengan komitmen untuk melaksanakan
Otonomi Daerah yang harmonis, serasi dan selaras melalui
 mekanisme dialog membuat Perda-Perda sebanyak mungkin
yang dibutuhkan oleh daerah untuk segera di ajukan
kepemerintah pusat agar segera dapat dikeluarkan dan
digunakan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di
daerah.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17