Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

90

         9) DPD Rl melakukan review tahunan atas alokasi dana
        APBN dan APBD dengan orientasi pengembangan
         keseimbangan azas desentralisasi-dekonsentrasi dan
         pembantuan dalam konteks politik legislatif.

         10) DPD Rl mendorong terlaksananya Sistem Pengendalian
         Intern Pemerintah (SPIP) menurut PP Nomor 60 Tahun 2008
         secara khusus terkait program antar strata pemerintah.

         11) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan
         Bappenas melakukan review tahunan atas alokasi dana APBN
         dan APBD dengan orientasi pengembangan keseimbangan
         azas desentralisasi-dekonsentrasi dan pembantuan dalam
         konteks politik eksekutif.

         12) Pemerintah Pusat melakukan monitoring dan supervisi
         secara intensif atas pelaksanaan urusan dan keseimbangannya
         untuk menghindari penumpukan anggaran dan kevakuman
         dalam penanganan urusan.

c. Upaya pada Strategi - 3. Penyempurnaan regulasi dan
peraturan pelaksanaan yang dapat dijadikan acuan
pembangunan:

          1) Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri
         berkoordinasi dengan Bappenas, Kementerian Keuangan dan
          Kementerian PAN menyusun perencanaan program untuk
         mensosialisasikan kembali UU No. 32 tahun 2004 dan UU No.
         33 tahun 2004 serta mensosialisasikan Peraturan Pemerintah
          No. 38 tahun 2007 sebagai penjabaran dari UU diatasnya
          kepada pejabat daerah sampai setingkat Provinsi selaku
          perwakilan pemerintah pusat.

         2) Pemerintah Pusat mengorganisir rencana pelaksanaan
         sosialisasi dengan melibatkan personel Kementerian Dalam
          Negeri, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17