Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
90
9) DPD Rl melakukan review tahunan atas alokasi dana
APBN dan APBD dengan orientasi pengembangan
keseimbangan azas desentralisasi-dekonsentrasi dan
pembantuan dalam konteks politik legislatif.
10) DPD Rl mendorong terlaksananya Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah (SPIP) menurut PP Nomor 60 Tahun 2008
secara khusus terkait program antar strata pemerintah.
11) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan
Bappenas melakukan review tahunan atas alokasi dana APBN
dan APBD dengan orientasi pengembangan keseimbangan
azas desentralisasi-dekonsentrasi dan pembantuan dalam
konteks politik eksekutif.
12) Pemerintah Pusat melakukan monitoring dan supervisi
secara intensif atas pelaksanaan urusan dan keseimbangannya
untuk menghindari penumpukan anggaran dan kevakuman
dalam penanganan urusan.
c. Upaya pada Strategi - 3. Penyempurnaan regulasi dan
peraturan pelaksanaan yang dapat dijadikan acuan
pembangunan:
1) Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri
berkoordinasi dengan Bappenas, Kementerian Keuangan dan
Kementerian PAN menyusun perencanaan program untuk
mensosialisasikan kembali UU No. 32 tahun 2004 dan UU No.
33 tahun 2004 serta mensosialisasikan Peraturan Pemerintah
No. 38 tahun 2007 sebagai penjabaran dari UU diatasnya
kepada pejabat daerah sampai setingkat Provinsi selaku
perwakilan pemerintah pusat.
2) Pemerintah Pusat mengorganisir rencana pelaksanaan
sosialisasi dengan melibatkan personel Kementerian Dalam
Negeri, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN