Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

81

b. Sasaran.

         Untuk melaksanakan strategi yang ditetapkan, dirumuskan
sasaran dengan memperhatikan subyek, obyek dan metoda serta
sarana dan prasarana sebagai berikut:

         1) Subyek.
                  a) Suprastruktur, baik pemerintah pusat maupun
                  pemerintahan daerah sebagai penyelenggara
                  pemerintahan mempunyai tanggung jawab dalam
                  melaksanakan optimalisasi perimbangan keuangan pusat
                  dan daerah sehingga mampu meningkatkan harmonisasi
                  hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam
                  penyelenggaraan otonomi daerah dan pada akhirnya
                   NKRI semakin kokoh.
                   b) Infrastruktur, baik organisasi atau lembaga sosial
                   maupun organisasi atau lembaga politik di pusat maupun
                  di daerah bertanggungjawab atas penyelenggaraan
                  otonomi daerah.
                  c) Substruktur, baik masyarakat maupun individu
                  turut bertanggungjawab dalam mendukung optimalisasi
                   perimbangan keuangan pusat dan daerah guna
                   meningkatkan harmonisasi hubungan pemerintah pusat
                   dan daerah.

         2) Obyek.
                   Dalam hal ini yang menjadi obyek adalah pemerintah

         pusat (birokrat, anggota dewan, penegak hukum), pemerintahan
         daerah (birokrat daerah, anggota dewan di daerah, penegak
         hukum), elit politik, tokoh masyarakat, masyarakat dan
         peraturan perundangan.

         3) Metoda.
                   a) Legislasi. Legislasi merupakan metoda dalam
                   rangka pembuatan peraturan perundang-undangan yang
   1   2   3   4   5   6   7   8