Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
81
b. Sasaran.
Untuk melaksanakan strategi yang ditetapkan, dirumuskan
sasaran dengan memperhatikan subyek, obyek dan metoda serta
sarana dan prasarana sebagai berikut:
1) Subyek.
a) Suprastruktur, baik pemerintah pusat maupun
pemerintahan daerah sebagai penyelenggara
pemerintahan mempunyai tanggung jawab dalam
melaksanakan optimalisasi perimbangan keuangan pusat
dan daerah sehingga mampu meningkatkan harmonisasi
hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam
penyelenggaraan otonomi daerah dan pada akhirnya
NKRI semakin kokoh.
b) Infrastruktur, baik organisasi atau lembaga sosial
maupun organisasi atau lembaga politik di pusat maupun
di daerah bertanggungjawab atas penyelenggaraan
otonomi daerah.
c) Substruktur, baik masyarakat maupun individu
turut bertanggungjawab dalam mendukung optimalisasi
perimbangan keuangan pusat dan daerah guna
meningkatkan harmonisasi hubungan pemerintah pusat
dan daerah.
2) Obyek.
Dalam hal ini yang menjadi obyek adalah pemerintah
pusat (birokrat, anggota dewan, penegak hukum), pemerintahan
daerah (birokrat daerah, anggota dewan di daerah, penegak
hukum), elit politik, tokoh masyarakat, masyarakat dan
peraturan perundangan.
3) Metoda.
a) Legislasi. Legislasi merupakan metoda dalam
rangka pembuatan peraturan perundang-undangan yang